HukumJambi

Korupsi Proyek Irigasi, Kadis PU Sarolangun Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tuntutan penjara terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini, dibacakan oleh JPU Chepy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/8) sore. (brito.id)
Tuntutan penjara terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini, dibacakan oleh JPU Chepy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/8) sore. (brito.id)

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Mantan Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang kini menjabat Kadis PU Sarolangun, Ibnu Ziady, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, oleh jaksa penuntut umum.

Ibnu Ziady dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,  pada proyek pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.

Dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id, Tuntutan penjara terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini, dibacakan oleh JPU Chepy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/8) sore.

Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada Ito Mukhtar selaku Direktur PT Anugerah Bintang Kerinci selaku pelaksana proyek.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, bahwa dalam proyek ini telah terjadi penyimpangan sehingga ada kerugian lebih dari Rp 1 miliar,” sebut Chepy.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Oleh karena JPU berpendapat bahwa Ibnu Ziady dan Ito Muchtar telah terbukti dalam dakwaan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Ibnu Ziady dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Begitu juga denga terdakwa Ito Mukhtar, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Edy Pramono, untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang akan digelar pada Kamis (15/8) mendatang. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button