HOT NEWSHukumJambiNasional

KPK Akan Dalami Peran Zumi Zola, Terkiat Uang Ketok Palu

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – KPK akan mendalami peran Gubernur Jambi Zumi Zola terkait suap memuluskan pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Soal kapan jadwal pemeriksaan Zumi Zola, semuanya bergantung pada perkembangan penyidikan.

“Jadi ya ditunggu saja perkembangannya seperti apa. Perkembangan kan sangat bergantung dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik di lapangan,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Menurut Priharsa, bukti-bukti yang dikumpulkan KPK dari 6 lokasi penggeledahan, salah satunya kantor Gubernur Jambi juga sedang dianalisis penyidik.

“Kemudian melakukan analisis terhadap dokumen yang telah disita dan hari ini dilakukan pendalaman terhadap saksi (lebih dulu),” ujarnya.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Sebelumnya, Plt Sekda Jambi Erwan Malik sempat ditanya soal peran Zumi Zola dalam kasus suap itu. Erwan mengaku sudah membuka semua keterangan kepada penyidik KPK.

“Nggak, itu semua sudah saya sampaikan secara terbuka dengan penyidik,” kata Erwan usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Selain Erwan, hari ini KPK memeriksa Asisten Daerah III Jambi Saifudin. Kedua tersangka dimintai keterangan soal peristiwa yang terjadi sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT). Pemeriksaan juga terkait dengan permintaan atau inisiatif pemberian suap ke anggota DPRD Jambi.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/11). Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit ‘ketok’. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin. (serujambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button