HukumNasional

KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
Menpora Imam Nahrawi

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Ada 2 tersangka.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, dilansir dari laman suara.com jaringan Jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Rabu (18/9/2019).

“Ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR,” kata Alexander.

Selain itu KPK juga menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ia mengatakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah  melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2019.

“Setelah mencermati fakta- faktayang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka,” kata Alexander Marwata.

Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.

Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (irw)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button