NasionalPolitik

KPU Tegaskan Boleh Nyoblos Setelah Pukul 13.00 Wib

Arief Budiman.
Arief Budiman

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Dalam waktu kurang dari 24 jam, bangsa Indonesia akan melaksanakan hajatan besar, yakni pemungutan suara Pemilu 2019 dengan mencoblos surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Meski demikian, sampai hari ini, Selasa (16/4/2019), masih ada pemilih yang bertanya tentang rentang waktu pencoblosan. Pertanyaan yang paling banyak muncul: apakah setelah pukul 13.00, pemilih masih diizinkan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS)?

Berdasarkan video yang diterima Beritasatu.com, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa pemilih masih bisa menggunakan hak pilih setelah pukul 13.00 waktu setempat, asal sudah mendaftarkan diri TPS. Waktu pendaftaran dibuka pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 waktu setempat.

Baca juga:  KPU Kerinci Tetapkan Monadi - Murison Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Kerinci 2024

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pada Pasal 46 ayat (1) disebutkan,”Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPKKPU; atau b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulirModel C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.”

Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan,”Setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.”

Baca juga:  KPU Kerinci Umumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Pencoblosan setelah pukul 13.00 sangat mungkin terjadi karena diperkirakan pemilih menggunakan waktu lebih lama di bilik suara karena harus mencoblos lima jenis surat suara. KPU menetapkan jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang dan dari hasil simulasi diketahui setiap pemilih membutuhkan waktu 3-5 menit untuk menunaikan hak pilihnya.

Dengan asumsi dalam satu TPS terdapat 150 pemilih dan waktu untuk mencoblos 3 menit, diperlukan total waktu 450 menit, padahal waktu yang tersedia maksimal 360 menit, yakni dari pukul 07.00 sampai 13.00. Dari gambaran tersebut, waktu untuk mencoblos bisa melewati pukul 13.00 dan hal tersebut diizinkan oleh KPU dengan syarat calon pemilih sudah mendaftarkan diri sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

Baca juga:  Ogah Ngaku Kalah, 3 Paslon Bupati Kerinci Ajukan Gugatan ke MK

Sumber : beritasatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button