HukumKerinci

Lagi, 4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Kembali Satuan Resnarkoba Polres Kerinci membekuk Pengedar narkoba Jenis Sabu-Sabu, dimana sebelumnya telah dibekuk Jaringan Bandar Narkoba antara Provinsi di Batang Meragin Kabupaten Kerinci,

“Dua Peleku sendikat Pengedar Narkoba yang dibekuk berinsial J dan P warga Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit. sebelumnya H dan RP terlebih dahulu diringkus oleh Satuan Resnarkoba Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Seperti diutarakan oleh Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian.SIK.MIK disampaikan melalui kasat Resnarkoba IPTU Jaki Noviardi, ke empat pelaku merupakan sindikat pengedar sabu yang telah aktif mengedarkan sabu dalam wilayah Kecamatan Hamparan Rawan dan Pesisi Bukti Kota Sungai Penuh.’’Jelasnya.

Kapolres Menjelasan, Korologis Penangkapan sedikat Pegedar narkoba ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berlokasi di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi dan ternjata tersangka sedang melakukan transaksi narkoba Jenis sabu.

‘Dari kedua Tersangka. Kita berhasil mengamankan Barang bukti berupa 24 paket narkotika golongan I jenis sabu Berat Bruto 8,68 gram dan 1 paket narkotika golongan I jenis Ganja Berat Bruto 3,15 gram.’’Kata Kasat.
Selain itu barang buktulain yanag kita amanankan 1 kotak kaleng permen merek PAGODA PASTILES LIQUORICE warna hitam, 1 buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kaca warna bening, 2 unit ponsel merek OPPO warna hitam, 1 unit ponsel merek REDMI warna hitam, 1 korek api gas yang terpasangi jarum, 1 pipet plastik, 1 bungkusan rokok merek ESSE CHANGE JUICY, 1 bungkusan rokok merek BULL, 1 unit ponsel merek NOKIA warna putiH,1 unit timbangan digital warna Silver.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviard menjelaskan juga ke empat pelaku diduga kuat jaringan sindikat pengedar narkoba di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Dari hasil pengembangan kedua pelaku memang diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Kota Kota Sungai Penuh dan Kabupatebn Kerinci

“Ke Empat sedikat Narkoba Jenis Sabu, Benar kami telah amankan dan terhadap pelaku kita jerat dengan pasal Ke – 1 Pasal 114 ayat (1) atau Ke – 2 Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Tutup Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Jeki. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button