Jambi

Lapak Liar di Simpang Rimbo Ditertibkan Tim Gabungan

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Gabungan Pemkot Jambi bersama masyarakat Kenali Besar, menertibkan lapak bangunan liar yang selama ini berdiri di sepanjang Jalan Patimura Simpang Rimbo. Bangunan liar yang berlokasi di RT 01, RT 43 dan RT 58 Kelurahan Kenali Besar itu, selama ini memang difungsikan sebagai lapak berjualan bagi PKL.

Sejak dibongkar pada tanggal 18 Juni lalu, kondisi di lokasi saat ini telah steril dari lapak bangunan. Sepanjang jalan tampak seluruh bangunan telah bersih diratakan oleh tim gabungan pemkot tersebut.

Selama ini, beberapa bangunan liar disepanjang jalan tersebut diduga menjadi tempat usaha ilegal yang digunakan untuk penjualan minuman keras dan tempat praktik perjudian. Selain itu, bangunan tersebut memang telah merusak estetika wajah Kota Jambi, karena berada di sepanjang jalan gerbang pintu masuk Kota Jambi.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Dasar hukum pembongkaran bangunan liar ini adalah Perda No. 47 tahun 2002 tentang Trantibum, Perda No.03 tahun 2015 tentang Bangunan dan Perda No. 12 tahun 2016 tentang PKL. Selama ini memang kita kurang nyaman saat masuk ke Kota Jambi, karena berjejer bangunan yang merusak estetika kota. Selain itu, pelaku dan konsumen selama ini tidak menerapkan prokes, banyak terjadinya praktik perjudian dan lokasi ini sering dijadikan tempat mabuk-mabukan,” ujar Camat Alam Barajo, Iper Riansuni.

Lebih lanjut, Camat Albar, singakatan Alam Barajo tersebut mengungkapkan bahwa pada awalnya banyak terjadi penolakan dari pihak pelaku usaha setempat, namun pihaknya, terutama pihak Kelurahan Kenali Besar bersama masyarakat sekitar, terus melakukan pendekatan secara persuasif selama lebih kurang 4 bulan lalu.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Kami telah melakukan langkah pembinaan sejak awal tahun lalu, yaitu berupa teguran lisan pada tanggal 22 Februari 2021, pemberian surat SP1 tanggal 1 Maret 2021, SP 2 tanggal 9 Maret 2021 dan SP 3 tanggal 23 Maret 2021. Pihak pemilik usaha memohon kelonggaran waktu pembongkaran setelah hari raya Idul Fitri, Alhamdulillah pada tanggal 18 Juni 2021 pembongkaran dan penutupan oleh pelaku usaha telah berjalan 80%,” ujar Camat Alam Barajo itu.

Pembongkaran sisa bangunan sebagian dilakukan sendiri oleh pedagang hingga tenggat waktu 20 Juni. Menurut Iper, pedagang yang memang berusaha dilokasi tersebut, sebagian direlokasi ke Pasar Induk Talang Gulo Lingkar Selatan.

Pantauan media pada tanggal 20 Juni kemaren, pihak DLH Kota Jambi masih mengangkut sisa hasil pembongkaran, beberapa hari sebelumnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Amir, salah satu warga setempat mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya pembongkaran ini. Menurut dirinya, selama ini sepanjang jalan tersebut memang banyak terjadi praktik perjudian dan penjualan miras yang mebuat gerah warga sekitar.

“Sudah lamo dikiri kanan jalan orang berjualan tuak. Warung-warung ni jugo dipake untuk bejudi. Syukurlah sekarang rudah rapi. Malu kalau orang masuk kota langsung nengok bangunan kumuh ni,” ujarnya. (Irw)

Sumber: Jambiekspres.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button