Hukum

MA Warga Lempur Kerinci Ditangkap Polisi Saat Tansaksi Sabu

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci meringkus terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (9/3/2020) sekira pukul 21:00 WIB.

Pengedar Narkoba tersebut Brinisial MA (37) warga Dusun Baru Lempur, Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Jambi. MA ditangkap saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan depan TK Kemala Bhayangkari Desa Aur Duri Kecamatan Pondok tinggi – Kota Sungai Penuh Jambi.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Syafrizal, saat dikonfirmasi awak media brito.id , Selasa (10/3/2020) membenarkan adanya penangkapan Terduga Bandar Narkoba, tersebut.

“Ya, Senin (9/3/2020) malam telah diamankan salah satu terduga pengedar narkoba yang berinisial MA (37) warga Dusun Baru Lempur, Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Jambi.

Baca juga:  Objek Wisata Kerinci yang Ramai Dikunjungi Saat Libur 

“Terduga bandar tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan TK Kemala Bhayangkar, dari tangan terduga bandar bandar tersebut diamakan 2 dua bungkus Narkotika jenis Shabu yang di dalam plastik warna bening, dengan berat 0,49 gram” ujar IPTU Syafrizal.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button