HOT NEWSJambi

Mantan Dirut RSU Raden Mataher Jambi Divonis 1 Tahun Penjara

Berita JAMBI, Kerincitime.co.id -MantanDirektur RSUD Raden Mattaher Jambi Ali Imran, terdakwa kasus korupsi pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher tahun 2012, divonis PN Jambi hukuman 1 tahun penjara.

Persidangan yang diketuai oleh hakim Mansur digelar dalam sidang Tipikor Senin siang tadi (23/11).

‘‘Menyatakan terdakwa tak terbukti dakwaan primer. Menyatakan terdakwa tebukti secara bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider,’‘ kata Mansur membacakan vonis.

‘‘Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan pidana uang pengganti Rp 108 juta dan harus dibayar minimal 1 bulan,’‘ tambahnya.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 638 juta, termasuk untuk pembelian ATS. Namun majelis berpendapat jika ATS tak masuk ke dalam kerugian negara karena barang yang dimaksud satu kesatuan dengan genset dan barangnya memang ada.

Baca juga:  Inspektorat Jambi Ngelak Soal Kapal Wisata Danau Kerinci

Mendengar putusan itu, Ali Imran melalui penasehat hukumnya, Amin Ibrahim menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu. Sebelumnya, Ali Imran oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut 2 tahun penjara.

Sementara Ali Imran usai persidangan mengaku ikhlas. ‘‘Saya ikhlas, ini sudah takdir,’‘ katanya.

Ditanya apakah akan melakukan upaya banding, dia mengatakan sepenuhnya menyerahkan kepada tim penasehat hukumnya. ‘‘Saya serahkan kepada kuasa hukum,’‘ pungkasnya. (wsn/jambiupdate.co)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button