Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Mantan Kepala Desa (Kades) Kadang Lopak Alai, Muarojambi, dituntut penjara selama 4 tahun 2 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi. Selain penjara, terdakwa Marzuki bin Imron juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 3 bulan.
“Selain untuk menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta lebih. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan kurungan selama 9 bulan penjara,” kata Jaksa Ade Putra, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (6/11).
Marzuki dianggap menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi dana desa tersebut.
Dalam kasus ini, Marzuki ditetapkan sebagai trsangka, setelah melakukan penyalahgunaan dana desa di desanya. Salah satunya yakni mengelola sendiri dana APBDES tahun anggaran 2016- 2017, tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu oleh sekretaris desa.
Ia juga melakukan penarikan dana APBDES tahun anggaran 2017, tanpa didasari oleh surat permintaan pembayaran yang diterbitkan dari aplikasi Siskuedes. (Irw)