HukumJambi

ABK Kapal Malah di Dibegal Saat Diajak Membeli Sabu

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Nasib apes menimpa Zaeni Miftakh (23) warga Kebumen, Jawa Tengah yang merupakan  Anak Buah Kapal (ABK). Pasalnya, harus merasakan aksi kriminalitas dari dua pemuda di Jambi.

Kejadian itu berawal, Kamis, 31 Oktober 2019 lalu sekitar Pukul 01.00 WIB, dimana saat itu korban tengah membeli air minum di warung yang berada di depan pintu masuk Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura.

Pada saat itu, kedua pelaku Niko Antonio (22) warga Pulau Pandan dan Junfaredi (20) warga Lorong Telaga II, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin menghampiri korban dan mengajak korban untuk membeli sabu di Pulau Pandan.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Selanjutnya, korban yang terkena bujuk rayu pelaku, lantas mengikuti untuk ke Pulau Pandan, tetapi sesampai di dalam Kampung Pulau Pandan, Niko dan Junfaredi merampas hp Xiaomi Redmi 4a dan uang senilai Rp2,7 juta yang berada di dalam dompet milik korban. Selanjutnya, para tersangka ini melarikan diri.

Kapolsek Pasar Jambi, AKP Sandi Muttaqin Rabu (6/11/2019) saat menggelar press rilis mengatakan, korban ini merupakan ABK kapal, yang mana pada saat itu, kapalnya tengah bersandar di Jambi.

Lanjutnya, antara tersangka dan korban tidak saling mengenal, karena baru pertama kali bertemu. Dan, para tersangka ini menggunakan modus dengan cara mengajak korban untuk jalan-jalan.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Dari pengakuan kedua tersangka ini, menjalankan aksi kejahatannya baru pertama kali,” ujarnya.

Ditambahkannya, tersangka ini kita tangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu, 02 November 2019 lalu sekitar Pukul 01.00 WIB. “Pertama kali, kita tangkap tersangka atas nama Niko Antonio, selanjutnya kita tangkap Junfaredi.

“Setelah tim melakukan penyelidikan 1 hari, dan berhasil mendapati ciri-ciri serta identitas kedua pelaku, selanjutnya kita langsung tangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Pasar. Sementara itu, untuk korban sendiri saat ini telah berlabuh, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

“Kita jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tandasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button