HukumJambi

Ternyata! Hasil Begal ABK Untuk Buat Sabu dan Judi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Lagi-lagi narkoba dan judi menjadi pemicu aksi kejahatan di Kota Jambi, hal itu terbukti dengan tertangkapnya Niko Antonio (22) warga Pulau Pandan dan Junfaredi (20) warga Lorong Telaga II, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Sabtu, 2 November 2019 lalu. Keduanya ditangkap sekitar Pukul 02.00 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi.

Niko yang merupakan salah satu dari dua tersangka mengakui bahwa uang hasil rampasannya itu digunakan bersama rekannya untuk membeli sabu di Pulau Pandan. Kemudian, sisa uangnya dipergunakan untuk bermain judi.

“Untuk nyabu sama main judi tembak ikan bang. Tidak dipergunakan untuk hal lain,” ujarnya dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (6/11/2019) dihadapan awak media dengan kondisi tertunduk serta tangan diborgol.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

Lanjutnya, dirinya mengkonsumsi narkoba tidak hanya satu kali itu saja, melainkan sudah berulang kali. “Saya beli sabu seharga Rp200 ribu dan sisanya untuk judi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pemuda itu harus merasakan dinginnya udara dingin di sel tahanan Mapolsek Pasar Jambi dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button