DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan 6 Ranperda

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh mengesahkan 6 Ranperda menjadi Perda Kota Sungai Penuh dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Fraksi Dewan terhadap enam Ranperda yang disampaikan Walikota Sungai Penuh pada Jum’at (17/05/2019).
Enam Ranperda tersebut adalah Ranperda penanggulangan bencana daerah, Ranperda Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kemudian Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan, Ranperda pengelolaan perubahan atas peraturan daerah kota Sungai Penuh no 14 tahun 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Sungai Penuh ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Satmarlendan,Dpt. Hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Sungai Penuh Zulhelmi.
“kedepanya harapkan ranperda ini bisa dijalankan dengan baik, sebagai landasan untuk membangun kota Sungai Penuh, terima kasih juga atas kritik dan saran sehingga ranperda ini bisa selesai teapat waktu” ungkap Wakil Walikota. (adv)