HukumSungai Penuh

Mark Up DD, Sumarsono : Yuni Hansah Tidak Bisa Memenuhi Panggilan Dengan Alasan Sakit

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Pihak penyidik kejaksaan Sungai Penuh, mulai lakukan proses penyidikan laporan LSM GNPK-RI

Dugaan Mark-Up Dana Desa (DD) 2018 dan 2019, di Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Menindalanjuti laporan dugaan penyimpangan LSM GNPK tertanggal 12 mei 2020 lalu, pada 19 Mei 2020 penyidik kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan perdana kepada kades Koto baru, Yuni Hansah. Namun, tidak bisa memenuhi penggilan dengan alasan sakit.

Hal ini dibenarkan kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sumarsono, kemarin. “iya, kita sudah layangkan surat panggilan pertama pada 19 mei,” sebut Sumarsono.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Bersama Walikota Sungaipenuh dan Pj Bupati Kerinci Teken MoU Terkait TPA dan SPAM Regional

Yang bersangkutan, lanjut dia, belum bisa hadir karena dalam keadaan sakit. “yang bersangkutan mengaku sudah tiga hari sakit, sehingga tidak bisa hadir. Akan kita panggil ulang sudah Lebaran,” tandasnya. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button