MASIHKAH UANG MENGENDALIKAN DEMOKRASI KITA PADA PILKADA ?????
MASIHKAH UANG MENGENDALIKAN DEMOKRASI KITA PADA PILKADA ?????
By Syamsul Bahri, SE
(Conservationist dan Staf Pengajar di STIE SAK)
Judul tulisan diatas, terkesan pesimis dengan pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan yang merupakan penyempurnaan peraturan perundang-undangan sebelum yaitu disepakti secara aklamasi di Paripurna DPR yaitu UU No 1 Tahun 2015 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, namun mari kita lihat dan kita cermati kondisi saat ini, agar kita optimis atau pesimis dengan Demokrasi, serta mencegah dan menghindari Politik uang dalam Pilkada.
Sesungguhnya Politik uang didefinisikan sebagai suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai unatuk mempengaruhi suara pemilih (vooters). Pengertian ini secara umum ada kesamaan dengan pemberian uang atau barang kepada seseorang karena memiliki maksud politik yang tersembunyi dibalik pemberian itu. Jika maksud tersebut tidak ada, maka pemberian tidak akan dilakukan juga. Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Konsekwensinya para pelaku apabila ditemukan bukti-bukti terjadinya praktek politik uang akan terjerat undang-undang anti suap.
Pilkada tahap pertama yang merupakan Implementasi UU No 1 tahun 2015, di wilayah Propinsi Jambi Pemilihan Kepala daerah yang dilaksanakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dengan Pemilihan Bupati/Walikota yaitu Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Batanghari dan Sungaipenuh, yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015, kemungkinan money politik dimungkin masih ikut bermain dalam demokrasi tersebut ???.
Penyempurnaan dari ketentuan yang ada sebelumnya menjadi UU No 1 Tahun 2015, diharapkan Agar tercipta kualitas Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas maka selain memenuhi persyaratan formal administratif lainnya serta pemilihan kepala daerah lebih demokratis dengan bobot demokratis yang lebih baik dan lebih menyempurnakan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, terutama terseleksinya dari balon menjadi calon yang baik yang memiliki visi yang bisa mengatasi kondisi lokal, nasional dan regional bahkan Internasional berkaitan dengan global dan pasar bebas serta lingkungan.
Disamping untuk meminimalkan perseteruan dan komplik internal sesama /antar wilayah communitas, serta memperkecil bahkan menghilangkan peluang-peluang Money Politik, baik di tahap sosialisasi, tahapan persiapan, terutama di tahap Pelaksanaan, dan menjadi roh lahirnya beberapa keinginan sistem yang akan dilaksanakan dalam Pilkada, teruama kelompok KMP menginginkan sistem Pemilihan tidak langsung, namun secara aklamasi anggota DPR produk Pileg 2014 sepakat degan mendukung Perpu No 1 tahun 2014 untuk disyahkan menjadi UU yang merupkan kompromis dalam 2 kelompok dan kelompok penyeimbang.
Penyemprnaan tersebut menyangkut pada pola rekruitmen personal Balon dan Calon yang dilakukan oleh Partai politik dengan tetap mengedapankan nilai elektabiltas murni sebagai acuan, bukan elektabilitas berdasarkan nilai yang tertinggi dari aspek financial dan menghentikan adanya upaya-upaya membuat dynasty di suatu daerah.
Begitu juga dengan kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas menjadi sesuatu yang sangat penting dalam UU No 1 tahun 2105 yang bertujuan untuk mendapatkan Calon yang memiliki minimal 2 (dua) aspek utama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Pertama, aspek kompetensi meliputi seluruh pengetahuan, wawasan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Kedua, aspek integritas meliputi sikap, perilaku, dan karakter yang lekat pada bakal calon kepala daerah yang bisa dilihat dari rekam jejak selama berkecimpung dalam aktivitas publik. Dua aspek inilah yang sesungguhnya merupakan intisari dari konsep leadership (kepemimpinan) yang sayangnya sering diabaikan dalam proses seleksi kepala daerah yang lebih menonjolkan aspek popularitas dan modal (materi), menjadi tanggung jawab partai pengusung.
Dan kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas tetap harus dilakukan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada walaupun menjadi kewenangan Partai pengusung, namun hendaknya parta tidak mengabaikan suara masyarakat pendukung dalam menentukan calon terseleksi dalam proses di tingkat partai, karena masyarakat dilibatkan dan turut serta dengan harapan bisa mengetahui apa visi, misi dan kualitas seorang calon kepala daerah yang akan dipilihnya atau diusung.
Memang disadari bahwa keterkaitan yang erat antara uang dan politik kekuasaan dalam demokrasi adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dan memiliki banyak implikasi dalam pelaksanaan Pemilihan baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada. Dan diakui juga uang memiliki kekuasaan yang tanpa batas, uang bisa menciptakan politikus, bisa membli politikus, bisa mengarahkan politikus, bahkan bisa mengarahkan kebijakan-kebijakan yang bersifat publik baik di eksekutif maupun dilegeslatif.
Di sadari selama ini, dalam sistem pilkada yang mencerminkan kekuatan uang dan pemilik modal cukup signifikan, karena Ketika kemampuan dana calon menjadi pertimbangan, maka terbuka ruang bagi masuknya sumber-sumber dana dari pihak luar, termasuk kemungkinan masuknya dana ilegal, yang menemukan bahwa modal ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing kandidat kepala daerah/wakil kepala daerah cenderung merupakan kombinasi antara modal pribadi dan bantuan donator politik (Pengusaha), dan sumber-sumber lain, dan permainan tersebut telah dimulai saat kebutuhan partai pengusung, keterlibatan dalam loby politik tidak terlepas dari kekuatan uang, bahkan cenderung mengabaikan nilai-nilai yang sesungguhnya dalam kemampuan leadership dan ketokohan.
Dan selama ini, kecenderungan permainan tersebut terjadi saat rekruitmen balon oleh Partai Politik, yang didasari oleh kekuatan kursi di DPRD menjadi kekuatan nominal, bahkan terbagi dalam partai besar, menengah dan partai gurem, sampai berlanjut dalam pelaksanaan kampanye dengan membuat kesepakatan semu dengan kelompok-kelompok masyarakat yang tidak lepas dari kekuatan uang dalamn money politik, sampai serangan pajar pada saat hari H.
Dan kondisi tersebut selama ini sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 56 sampai dengan Pasal 116, dan selanjutnya diatur dalam PP No. 6 Tahun 2005, yang kemudian diubah dengan PP No. 17 Tahun 2005, tampaknya payung hukum yang melandasi pelaksanaan Pilkada ini masih sangat longgar untuk bisa menjerat pelanggaran politik uang dalam Pilkada. Dan dari banyak pengalaman sebelumnya, menunjukkan bahwa hampir tidak ada kasus politik uang yang diproses secara hukum di pengadilan. Kalaupun ada, jumlahnya sangat kecil. Belum lagi, proses pembuktian terhadap pelanggaran tersebut cukup sulit mengingat alat bukti yang sukar didapat.
Dengan rezim UU No 1 tahun 2015 ini, terlihat untuk mencegah money politik atau politik uang, antara lain dilaksanakan pilkada secara serentak dan periode Pertama akan dilaksana pada bulan desember 2015, dan pembebanan biaya penyelengaraan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan didukung oleh Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, dan kecurangan itu dapat dicegah dengan sistem diskualifikasi bagi calon dan partai politik (parpol) yang terbukti melakukan politik uang atau money politik termasuk transaksional mahar dan lainnya.
Salah satu cara ampuh untuk mengatasi maraknya politik uang adalah dengan memberikan sanksi kepada penerima uang dan pemberi uang, terutama pada pasal 47 UU No 1 Tahun 2015 tersebut perlu ditindaklanjuti secara teknis di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu perlu dibuat aturan teknis apabila ditemukan money politics dalam proses pilkada karena di undang-undang payungnya tidak terlalu mendetail.
Karena dalam pencalonan seseorang sebagai kepala daerah, jika seseorang terbukti melakukan politik uang, maka yang bersangkutan langsung dipidana dan pencalonannya otomatis gugur. Sehingga sang calon kepala daerah melakukan transaksi, mahar dan atau money politics, karena, kalau terbukti bisa dipidana dan pencalonannya mengajukan calon dihentikan atau diskualifikasi, sehingga diharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan atau surat edaran KPU agar parpol yang terbukti melakukan politik uang bisa langsung didiskualifikasi, Ketentuan tersebut tercantum dalam rangkaian pasal 47 UU Pilkada hasil perubahan UU 1/2015 yang mencakup lima ayat. ”Kalau pasangan calon didiskualifikasi, undang-undang juga mengatur parpol pengusung juga didiskualifikasi.
Dipahami selama ini larangan dan sanksi hukum terhadap praktik politik uang belum dilakukan secara tegas, karena selama money politik manjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses Pilkada yang sangat sulit dalam pembuktian secara hukum, terkait dengan kelemahan mekanisme proses dan waktu, hendaknya menjadi bahan kajian dalam menentukan aturan tehnis dalam penegakan hukum berkaitan dengan money politik di Pilkada.
Dan kita semua menyadari dampak praktek politik uang tersebut sangat buruk terhadap kualitas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia, lantaran dapat menghilangkan peluang dan kepemimpinan yang layak serta elemen penting dari demokrasi yakni prinsip keadilan dan obyektivitas. Dalam Pilkada Desember 2015 diharapkan tidak melahirkan pemimpin-pemimpin yang hanya bermodalkan uang namun miskin pengalaman dan prestasi, yang lebih tepat dinamakan sebagai kleptokrasi, pemerintahan orang-orang berduit
Pembuatan aturan hukum yang tegas untuk membangun efek jera, agar para peserta pilkada tidak main politik uang, sehingga DPR bersama Pemerintah harus memperkuat KPU dan Bawaslu, sehingga berikanlah dua institusi penyelenggara pilkada dan Pemilu itu payung hukum agar bisa memberi sanksi secara efektif dan menimbulkan efek jera.
Sehingga dengan melihat UU No 1 tahun 2015, sesungguhnya ruang dan gerak untuk Money Politik mungkin agak sempit, apalagi akan diperkuat dengan ketentuan tehnis melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPU, namun kelemahan dan peluang tersebut pasti akan dicari pelaung oleh para pihak yang berkepentingan untuk memainkan Politik Uang.
Diharapkan UU No 1 tahun 2015, beserta perangkat hukum dibawahnya, bisa menciptakan Pilkada yang bermartabat dan melahirkan Pemimpin yang bermartabat, melalui proses seleksi yang jauh dari politik Uang atau money Politik, kualitas Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas maka selain memenuhi persyaratan formal administratif lainnya serta pemilihan kepala daerah lebih demokratis dengan bobot demokratis yang lebih baik dan lebih menyempurnakan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, terutama terseleksinya dari balon menjadi calon yang baik yang memiliki visi yang bisa mengatasi kondisi lokal, nasional dan regional bahkan Internasional berkaitan dengan global dan pasar bebas, wait and see.