Sungai Penuh

Mencuat Dugaan Pungli Terhadap Guru Sertifikasi Kemenag Sungai Penuh

Kantor Kemenag Sungai Penuh
Kantor Kemenag Sungai Penuh

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Beberap minggu terakhir, Kementrian Agama Kota Sungai Penuh menjadi pembicaraan, terkait adanya dugaan terjadi pungutan liar (pungli) terhdap Guru Sertifikasi dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kurikulum 13.

Dari Informasi yang didapatkan setiap guru yang merima sertifikasi di minta dana Rp. 100 ribu per bulannya.

Bukan itu saja, guru peserta diklat Kurikulum 13 yang dilaksanakan di MAN 1 Kota Sungai Penuh pada tanggal 8 sampai 12 Juli 2019 lalu, info yang didapatkan setiap peserta di wajibkan membayar Rp. 750 ribu untuk biaya Diklat tersebut.

Parahnya lagi ada indikasi ancaman, dimana guru yang tidak ikut Diklat setifikasinya akan ditahan.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Menanggapi hal tersebut Kasi Pendis Padri ketika di hubungi membantah adanya hal tersebut, menurutnya pemotongan sertifikasi guru dan penahan settifikasi guru yang tidak ikut Diklat K13 tersebut hanya isu-isu aja. “kami tidak pernah melakukan hal tersebut” ungkapnya.

Namun terkait pungutan Rp. 750 ribu pada peserta Diklat, ia mengakui tidak tahu, “itu yang lebih tahu ketua KKG Afrisal” ungkapnya. (wen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button