HOT NEWSHukumJambi

Mencuat Kasus Jalan Inpres di BPJN IV Jambi

Gapensi Desak Aparat Hukum Bergerak, ini kata Kejati Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi rupanya sudah menerima informasi terkait proyek jalan Inpres di Jambi senilai Rp 77 M, yang kini sedang dirundung masalah.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Patarani menegaskan informasi itu sudah disampaikan ke pimpinan.

“Informasinya sudah kita teruskan,”katanya. Namun, Lexy belum bisa berkomentar banyak terkait potensi korupsi kasus itu dilansir jabilink.

Sorotan tajam terhadap kasus proyek jalan Inpres di Jambi senilai Rp 77 miliar semakin menguat. Setelah beberapa pihak menyoroti masalah tersebut, kini giliran Gapensi Provinsi Jambi yang angkat bicara.

Ritas Mairiyanto, Ketua Gapensi Provinsi Jambi, menyerukan tindakan tegas atas dugaan malpraktek dalam proyek tersebut.

“Sebagai Ketua Gapensi, kami telah banyak menerima keluhan dari anggota kami terkait kegiatan konstruksi yang dikerjakan oleh pihak yang bukan anggota asosiasi konstruksi. Dugaannya, ada praktek pinjam perusahaan dalam proyek jalan Inpres ini,” ungkap Ritas.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Mengacu pada informasi yang diterimanya, Ritas menyatakan kekecewaannya kepada BP2JK dan Balai Jalan (BPJN IV), yang dipercaya Kementerian PU untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun diduga menunjuk kontraktor yang tidak kompeten.

Alih-alih menghadirkan jalan mulus sebagai urat nadi perekonomian dan konektivitas masyarakat. Kontraktor yang diduga ‘abal-abal’ berhasil merenggut kepercayaan dengan aksi yang memilukan.

Uang muka miliaran rupiah telah berpindah tangan. Tapi tak ada jejak aspal atau beton yang menghiasi tanah Jambi. Dan jika ada, kualitasnya seolah menyiratkan pesan sinis kepada masyarakat yang telah menantikan kehadirannya.

Gapensi Provinsi Jambi mendesak agar KPK, Polda Jambi, dan Kejaksaan Jambi turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Diketahui proyek senilai Rp 77 miliar ini menghadapi kendala serius, yaitu ketidakprofesionalan kontraktor yang menangani.

Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jalan Parit Selamat-Kuala Mendahara sepanjang 9,7 km yang dikerjakan oleh PT Bima Arjuna Prakasa dengan penawaran harga Rp 42 miliar, belum menunjukkan progres.

Hal serupa juga terjadi pada Jalan Tugu PMD-Jalan Poros Kuala Jambi menuju Jalan Jerambah Beton Kampung Laut sepanjang 8 km. Proyek ini dikerjakan oleh PT Tarum Jaya Mandiri dengan penawaran harga Rp 35 miliar.

Masalahnya, kedua kontraktor telah mengambil uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak. Jika dihitung, kontraktor di dua titik proyek itu telah mengambil uang negara senilai Rp 15 miliar. Namun, hingga kini wujud dari proyek tersebut tidak ada.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

BPJN IV Jambi menyatakan bahwa para kontraktor tidak “performance”. PT Tarum Jaya Mandiri bahkan sudah diputus kontrak, sementara PT Bima Arjuna Prakasa telah menerima dua kali surat peringatan. Namun, BPJN IV menolak untuk dianggap bertanggung jawab penuh. Mereka menekankan bahwa ini adalah ranah BP2JK.

Kepala BP2JK sendiri membenarkan bahwa mereka yang menunjuk kontraktor tersebut. Namun, BP2JK membela diri dengan menyebut hasil evaluasi dokumen kontraktor pemenang memenuhi syarat dan diterima oleh BPJN IV.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button