HukumKualatungkal

Miliki Sabu dan Ekstasi, Polisi Ciduk Sepasang Anak Muda di Kamar Hotel di Tungkal

BB Sabu dan Ekstasi yang diamankan Polisi dari sepasang Pemuda di Kamar Hotel Tungkal
BB Sabu dan Ekstasi yang diamankan Polisi dari sepasang Pemuda di Kamar Hotel Tungkal

Kerincitime.co.id, Berita Kuala Tungkal – Sepasang pria dan wanita diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, dari sebuah kamar hotel di Jalan Imam Bonjol Kuala Tungkal.

Dilansir kajanglako.com pelaku yang ditangkap, pria berinisial WK (25) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan DS (28) warga Kecamatan Betara.

Keduanya diamankan karena memiliki dan menyimpan Narkoba jenis sabu dan ekstasi, Polisi menangkap mereka pria pada Rabu (13/2) sekira pukul 00.20 WIB.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudistira mengatakan, penangkapan sepasang pria dan wanita tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kamar salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Kuala Tungkal terdapat aktifitas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya,” kata Iptu David, Minggu (23/2) sore.

Berbekal informasi warga, kemudian Satgas II Ops Antik 2019 yang dipimpin langsung oleh Kasatgas II (Kasat Narkoba) melakukan penggerebekan dan penangkapan. Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel nomor 214 yang ditempati sepasang pria dan wanita tersebut.

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan satu buah tas warna coklat yang terletak di bawah ranjang yang dalamnya berisikan barang yang diduga Narkotika jenis sabu dan 2 dua butir pil ekstasi.

Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan tes urine yang dilakukan kepada kedua tersangka, hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamin,” katanya.

Dari hasil penangkapan pria dan wanita tersebut, Satgas II Ops Antik langsung melakukan pengembangan terhadap TO lainnya. Namun saat akan dilakukan penangkapan, TO itu berhasil melarikan diri.

Brang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku. Yakni dua plastik diduga sabu seberat 1,38 gram bruto, uang tunai Rp600 ribu, seperangkat alat hisap sabu, satu pak paket klip, satu buah sendok sabu kecil, satu buah sendok sabu besar, satu kotak rokok yang terbuat dari seng merek BOLD warna hitam, satu buah korek api, dua butir pil ekstasi warna orange, dua buah pirek, satu unit timbangan merek HWH pocket scale warna hitam, dua unit handphone Nokia tipe 105 warna biru dan tipe 107 warna hitam serta satu buah tas selempang pria merek Polo warna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button