Kerincitime.co.id, Merangin – Mantan Pimpinan DPRD Merangin periode sebelumnya ternyata belum mengembalikan mobil dinas yang bukan haknya.
Informasinya ada lima mantan Pimpinan DPRD Merangin belum mengembalikan kendaraan dinas. Selain itu ada mobil operasional yang dipegang Pimpinan dan juga Anggota DPRD sebanyak sekitar empat unit, dan total kendaraan dinas belum dikembalikan sebanyak sembilan unit.
“Untuk mantan pimpinan periode 2009 hingga 2014 dari tiga tinggal dua lagi dan termasuk juga empat kendaraan operasional, satu mantan pimpinan sudah mengembalikan. Dan pada priode 2014 hingga 2019 ada tiga kendaraan roda empat yang dipegang pimpinan juga belum dikembalikan,” kata Kabag Umum dan Keuangan Setretariat DPRD Merangin, Amir Tamsil, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id
Amir, menjelaskan berdasarkan PP Nomor 18 ada waktu selama 30 hari setelah selesai jabatan kendaraan tersebut harus dikembalikan.
“Dari kita administrasi yang penting, dari segi surat pengembalian sudah kita layangkan,” ujarnya. Hanya saja Amir enggan menyebutkan nama pemegang kendaran dinas tersebut.
Selain kendaraan roda empat, ternyata dari 20 unit sekarang tinggal 14 unit belum dikembalikan.
“Kita sudah surati lagi yang ke tiga, dari surat satu dan dua itu yang baru mengembalikan enam, nah ini surat yang ke tiga lagi yang kita layangkan,” tegasnya.
Dia mengatakan, jika nanti setelah surat ke tiga dilayangkan, masih ada yang belum mengembalikan, maka masalah tersebut akan diserahkan kepada tim penertiban aset daerah.
“Jadi keseluruhannya, roda empat ada sembilan kendaraan yang belum kembali dan roda dua sebanyak 14 unit lagi yang belum dikembalikan,” katanya.
Aset-aset tersebut, kata dia, jika telah dikembalikan nantinya juga akan dilelang, karena kendaraan tersebut sudah masuk pada aset yang akan dilelang, maka pihaknya sudah mengusulkan agar kendaraan tersebut dilelang.
“Persoalan siapa yang dapat nanti terserah, namun yang penting proses lelangnya sudah kita sampaikan,” katanya. (Irw)