Kerincitime.co.id, Merangin – Ada-ada saja ulah Fadol (30) warga Kecamatan Sungai Manau ini. Pasalnya, ia memilih Madrasah untuk melakukan transaksi narkoba.
Informasi yang didapat, lokasi transaksi narkoba tersebut dilakukan di Madrasah Al Falah Dusun Lekuk, Desa Sungai Manau. Dan tempat ini pun sering dijadikan lokasi transaksi Fadol untuk menjual narkotika jenis sabu.
Dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, penangkapan ini bermula ketika, Tim Sat Res Narkoba Polres Merangin mendapat informasi, kalau di Madrasah Al Falah Sungai Manau sering dijadikan lokasi transaksi narkotika oleh pengedar.
Berbekal informasi ini pun aparat langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin kemarin (7/10), aparat melihat Fadol dengan gerak-gerik mencurigakan. Aparat pun langsung mengamankan Fadol dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan ini, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa, dua bungkus plastik bening berisi Sabu, dua buah pil extacy, uang tunai Rp 1.470.000 dan barang bukti lainnya.
Fadol pun kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Merangin, AKP Sobri, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kalau tim masih melakukan penyelidikan.
“Iya, tetapi masih dikembangkan,” ungkap AKP Sobri. (Irw)