HOT NEWSJambiNasional

Mudik Dalam Kota Tak Dilarang, Ini Syaratnya

Syarat Mudik Dalam Kota

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021. Adanya larangan mudik ini dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang belum 100 persen mereda di Tanah Air.

Pelarangan mudik ini, nantinya akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ucap Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Diberlakukannya larangan mudik ini juga akan dibarengi dengan penjagaan ketat yang dilakukan oleh Kepolisian bersama Kemenhub dengan menyiapkan 333 titik penyekatan.

“333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng. Yang kami antisipasi jalur tol dan di jalur arteri, baik itu jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah telah kami tetapkan titik-titik penyekatannya agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen Istiono pada Jumat (2/4) lalu.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Lebih lanjut, kata Istiono, nantinya setiap kendaraan yang terbukti hendak melakukan perjalanan mudik, maka akan diberhentikan dan diputarbalikkan kembali menuju Ibukota.

Meskipun larangan mudik keluar kota telah diberlakukan, rupanya Kemenhub dan Kepolisian masih memberikan keringanan terhadap warga Jabodetabek yang ingin melakukan mudik lokal atau perjalanan di dalam wilayah Jabodetabek.

“Yang aglomerasinya masih di wilayah Jabodetabek masih boleh. Bisa misalnya dari Jakarta ke Bogor atau Bekasi dan sebaliknya itu boleh,” ucap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, kepada kumparan Minggu (4/4/2021) kemaren.

Syarat Mudik Dalam Kota

Meski mudik lokal atau perjalanan di dalam wilayah Jabodetabek diperbolehkan. Pengendara masih tetap diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Pastikan juga kondisi badan sehat dan menggunakan masker.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Jadi tidak diwajibkan membawa surat hasil rapid antigen atau sertifikat sudah divaksin.

“Tidak perlu, yang penting dalam keadaan sehat dan pakai masker,” tutur Budi.

Budi juga menambahkan, walaupun perjalanan di dalam wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan, dirinya tetap mengimbau agar masyarakat tetap mengutamakan berlebaran di rumah saja. (Irw)

Sumber: Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button