HukumNasional

Munarman Memenuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Munarman. (Ist)

Kerincitime.co.id, Jakarta – Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman akhirnya memenuhi panggilan polisi. Munarman diperiksa sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat medsos sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Pantauan detikcom di gedung Subdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 11.20 WIB, Munarman sudah hadir. Dia tampak didampingi beberapa anggota tim kuasa hukumnya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Munarman tidak berkomentar dan langsung masuk ke ruang penyidik. Saat ini Munarman sudah berada di ruangan penyidik.

Salah satu kuasa hukum Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya hari ini datang hanya sebatas memenuhi panggilan penyidik. Kliennya akan memberikan keterangan terkait komunikasinya dengan salah satu tersangka.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Prinsipnya kita ke sini hanya memberikan klarifikasi, ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan Pak Haji Munarman,” kata Samsul.

Seperti diketahui, polisi menyebut Munarman diduga ikut terlibat dalam kasus penculikan disertai penganiayaan kepada Ninoy Karundeng. Polisi mengatakan Munarman berperan memerintahkan pengurus Masjid Al-Falah, Ir Supriyadi, untuk menghapus rekaman CCTV di masjid tersebut.

Ir Supriyadi juga disebut diperintah oleh Munarman menyalin data-data di laptop Ninoy. Dalam hal ini, Munarman sudah membantah. Munarman beranggapan dirinya meminta rekaman CCTV masjid hanya untuk melihat situasi.

“Ngawur dia… emang suka ngawur dia kalau ngasih keterangan pers. Yang saya minta rekaman CCTV masjid… karena saya pengin lihat situasi masjid saat tanggal 30 malam sampai pagi,” kata Munarman saat dimintai konfirmasi, Senin (7/10).

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button