HOT NEWSHukumKerinci

Pengedar Sabu Asal Bungo Ditangkap di Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berasal dari Bungo berhasil ditangkap tim opsnal Polres Kerinci, pada Jum’at (22/09/2023) sekira pukul 04.45 Wib

Pelaku yang berinisial AR (33) warga Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDHA RAHADIAN, S.I.K., M.I.K melalui Kasat narkoba IPTU JEKI NOVIARDI, SH.,MH saat dikonfirmasi mengatakan “Saat tim Opsnal Satreskoba Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa di Desa Muara emat Kabupaten Kerinci terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, sekira pukul 04.45 Wib kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan sorang AR, pada saat penangkapan saudara AR bersama H, Namun H melarikan diri ke tebing dan terjun ke sungai “kata Jeli kepada kerincitime.co.id

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Setelah H melompat ke Sungai Kemudian beberapa anggota opsnal melakukan penyisiran di sekitaran tebing sungai namun H belum berhasil ditemukan.

Pada saat penangkapan kata Kasat, AR terlihat membuang satu bungkus rokok di pinggir jalan.

Kemudian dilakukan penyisiran oleh beberapa anggota opsnal dan ditemukan 1 bungkus rokok yang diduga berisikan 2 paket Sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,57 Gram, Setelah diintrogasi narkotika tersebut didapatkannya dari MZdi Muaro Bungo, setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan, Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Kabupaten Bungo, namun MZ tidak berada ditempat dan tidak ditemukan keberadaannya.

Setelah itu Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Tersangka diancam pasal 114 Ayat (2) jo Psl 112 ayat (2)dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button