Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Nama isteri Gubernur Jambi, Rahimah kembali disebut dalam sidang lanjutan kasus suap “ketok palu” APBD Provinsi Jambi 2017 yang di gelar pada hari ini, Rabu (04/12/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Kali ini giliran saksi Imaduddin alias IIM dalam persidangan kasus suap ketok palu APBD Jambi 2017 dengan tiga terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah, yang kembali menyebutkan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rahimah telah menerima uang sebesar Rp 200 juta di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, dikawasan Telanaipura, dilansir Dinamikajambi.com.
IIM dalam kesaksiannya dipersidangan mengatakan dirinya menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rahima, di rumah dinas wakil gubernur. “Ya, saya yang langsung serahkan di rumah dinas,” ungkap IIM dalam persidangan, Rabu (4/12/2019) lalu.
Diakui IIM, dirinya diperintahkan Apif Firmansyah untuk mengantarkan sejumlah uang dan diserahkan kepada Rahima. Selain Rahima, IIM juga menyerahkan uang ke Supriyono. “Saya kasih Rp 50 juta di rumahnya ( Supriyono, red),” katanya.
Tak hanya itu, Iim juga menyerahkan uang sebesar Rp140 juta kepada Zainal Abidin. Uang itu diserahkan langsung kepada Zainal Abidin dikediaman pribadinya. “Dia sendiri yang terima (Zainal Abidin, red),” sebutnya.
Dalam persidangan, IIM juga mengungkapkan dari sejumlah anggota dewan tersebut hanya Bambang Bayu Suseno (BBS) yang tidak menerima. “Karena dia ikut Pilkada,” katanya kepada jaksa KPK Iskandar Marwoto.
Namun, kata IIM, uang untuk Syahbandar sendiri sebanyak Rp600 juta yang secara bertahap diserahkannya sendiri melalui ajudan Syahbandar di lapangan badminton. “Pertama saya yang ngasih 300 juta, kedua yang ngasih pak Dodi,” ungkap IIM. (Irw)