HukumSarolangun

Oknum PNS Sarolangun Juga Ikut Nimbun BBM

BERITA SAROLANGUN Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun berhasil mengamankan tiga pelaku penimbun dan penjual bahan bakar minyak (BBM). Adalah Heri alias Ogot (41) warga perumahan Reval Permai Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun yang bekerja sebagai PNS guru, Amirudin Bin M.Asik (48) warga  Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, dan Ujang Afrizal Bin Marlis (33) warga RT 07 Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kasat Reskrim AKP Suharta membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini ketiga pelaku telah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Suharta.

Menurut Suharta, penangkapan ketiga pelaku bermula saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap  Heri alias Ogot yang melakukan pengangkutan BBM bersubsidi.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Setelah Heri tertangkap kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka di dapatkan keterangan bahwa dirinya mendapatkan BBM degan cara membeli dari SPBU 24-37332 Singkut, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap dua orang operator SPBU yg melayani pelaku.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Heri berupa satu unit mobil Toyota Kijang LSX warna biru dengan nomor polisi (Nopol)  B 1976 GD, satu buah tangki rakitan berisikan BBM jenis solar, dan dua galon berisikan BBM jenis solar, total BBM yang diamankan sekitar 214 Liter.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka operator SPBU 24-37332 Singkut adalah uang pembelian BBM senilai Rp 1.750.000, dan uang insentif (KR) Rp 50.000.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Heri akan dikenakan pasal Primer 55 Sub 53 Huruf b atau d UU RI NO 22 tahun 2001 tentang Migas, sedangkan dua operator SPBU akan dikenakan pasal primer 55 sub 53 huruf b atau d UU RI NO 22 tahun 2001, tentang Migas Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 YO pasal 56 ke 1e ,ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (infojambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button