Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Proyek Preservasi Jalan Nasional Sungai Penuh – Leter W yang dikerjakan oleh PT. Aurora Mitra Prakarsa dengan nilai Rp. 16.209.168.000,- tahun 2019 yang baru beberapa bulan dikerjakan, saat ini kondisinya sudah mulai rusak.
Hasil peninjauan langsung John Afriza Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Kobra di Wilayah Kayu Aro Kabupaten Kerinci Rabu 04/12/2019 menemukan jalan di Kayu Aro sudah mulai rusak, “baru beberapa bulan saja dikerjakan, kemarin kita turun ke Lokasi di Kayu Aro, kondisi jalan yang baru dibangun malah banyak yang retak dan rusak” ungkap John Afriza Kepada kerincitime.co.id.
Selain itu permukaan jalan terlihat kasar, kata John Afriza, dugaan material Illegal dan Aggregat bahan material tidak memenuhi spesifikasi, dan kondisi tersebut mulai menampakan terbongkar.
Diperkuat lagi hasil Laboratorium yang dilakukan oleh LSM Perisai Kobra sesuai kesepakan dengan Khusairi PPK Jalan Nasional Sungai Penuh – Leter W adalah aggregat dan bahan yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi yang dioersyaratkan JMF,
“Proyek jalan senilai Rp. 16 M, Sungai Penuh – Letter W harus menggantikan material, itu hasil Uji LAB” ungkap John Afriza.
Pihak PPK Khusairi dan Rekanan Deki Almitas Direktur PT. Aurora Mitra Prakarsa diharapkan konsisten untuk menindaklanjuti hasil Uji LAB tersebut.
Dikatakannya, LSM Perisai Kobra akan melakukan presentasi hasil Uji LAB tersebut ke Pihak Balai Jalan Jambi, Pokja, PPK, dan pihak terkait lainnya, “ini kita lakukan agar pembanguna di Kerinci bisa bermutu, bayangkan material yang digunakan Illegal dan tidak masuk Spesifikai” tegasnya.
Sejak awal kata John Afriza, proses tender Proyek Preservasi Jalan Sungai penuh –Letter W sudah bermasalah, dirincikannya;
PERTAMA PT. AMP tidak memiliki tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) yang terdaftar di BPJS ketenagakejaan dan PT. AMP pada saat proses lelang belum terdaftar atau belum mendaftarkan tenaga tetap sebagai anggota BPJS ketenagakejaan karena dari pengakuan Direktur Utama PT. AMP Deki Almitas seorang Sarjana Teknis Sipil dan mempunyai sertifikat keahlian dan didukung dari data dan keterangan BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh bahwa BPJS PT. AMP Non Aktif sejak tanggal 01 Januari 2017.
Tentunya Pokja yang katanya Derektur PT. AMP orangnya pintar-pintar tentu mengerti apa arti kata NON AKTIF. Dan pada tanggal 13 Februari 2019 baru terdaftar kembali menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.
Kesalahan ini adalah kesalahan substansi dikarenakan PT. Bintang Cakra Karya digugurkan pada saat pembuktian klarifikasi dan verifikasi, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tenaga kerja tetap badan usaha. Sementara PT. AMP dengan kesalahan yang sama malah diluluskan dan menjadi pemenang lelang.
Sesuai dengan dokumen lelang BAB VII, pengisian data kualifikasi huruf H. Tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) PT. AMP tidak memasukkan data tenaga tetap badan usaya yang sesuai dengan permintaan dokumen.
Merujuk pada Undang-undang no 24 tahun 2011 pasal 15 (2) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan Program.
Berdasarkan undang-undang tersebut, itu artinya setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
KEDUA adanya indikasi persekongkolan antara Pokja, PPK dan pememang lelang, terlihat dari berurutannya pada saat lelang, yakni PT. Antara Kontruksi PT. AMP, dan PT. Mega Sejati. Adanya indikasi persamaan isi dan waktu uploud penawaran.
KETIGA Pokja tidak menambah jadwal masa sanggah lelang, sebab dua hari terjadi gangguan Server LPSE Kementrian PUPR dalam rentang sanggahan lelang kegiatan Sei Penuh – Siulak Deras/ Letter W – Bts. Sumbar dan Sekitarnya.
Dan KEEMPAT adanya dugaan tender ulang paket tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
Setelah pengumuman Lelang, dua Perusahaan telah melakukan sanggahan dan laporan penaduan kepada Pokja, dan juga pengaduan ke PPK, PA/KPA Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, dan Aparat Pengawasan Intern pemerintah (APIP). Yang salah satu tugasnya Sebagai Pengawal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“hingga akhirnya PPK Khusairi dan LSM Perisai Kobra sepakat untuk uji LAB, dan hasilnya sudah keluar, tugas PPK dan Direktur PT. Aurora Mitra Prakarsa harus ikuti hasil LAB tersebut” ungkapnya.
PPK Jalan Sungai penuh –Letter W Khusairi, ST, M. Eng melalui salah seorang rekannya berjanji akan mengklarifikasi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. (red)