Jambi

Pelaku Penggelapan Perusahan Alfamart Ditangkap Polda Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang pria bernama Jelly Paris Waruwu (31), warga RT 025 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terkait kasus penggelapan di perusahaan Alfamart.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada 2 Agustus 2021 lalu, pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan ke Bank BRI.

Namun hingga sore hari, pelaku tidak kembali lagi ke toko. Kepala toko sempat mencoba menelepon dan mencari pelaku, namun tidak ditemukan. Bahkan saat didatangi ke kediamannya, pelaku sudah tidak ada lagi.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Setelah kejadian itu koordinator IC (Infentory Control) melakukan audit stok di lokasi kejadian, dan ditemukan kejanggalan pada stok barang. Setelah diperiksa ternyata ada ketidak sesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp 2.809.617.913,” kata Kaswandi, Selasa (21/9/21) kemaren.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polda Jambi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Selasa (14/9/21) lalu, Tim Resmob Polda Jambi mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polda Jambi yang dipimpin oleh Iptu Rifqi Abdillah berangkat ke Sumatera Barat. Dibantu aparat kepolisian setempat, Tim Resmob Polda Jambi lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Pelaku kita tangkap Kamis (16/9/21) lalu sekira pukul 08.30 WIB,” kata Kaswandi.

Selain menangkap pelaku, Tim Resmob Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTP, SIM atas nama pelaku, 1 unit handphone Android Samsung warna hitam, 1 unit handphone Hammer Advan warna Hitam, 1 buah dompet warna hitam, ATM BCA atas nama Dewi Rahayu berwarna biru dengan saldo Rp 8.545.789, serta uang tunai Rp 1.300.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button