Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Tambah Cuti Sesudah Cuti Bersama
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pemerintah memperbolehkan ASN/PNS melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. ASN juga diperbolehkan menambah cuti dengan mengambil jatah Cuti Tahunan, baik sebelum ataupun sesudah Cuti Bersama.
Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani MenpanRB Tjahjo Kumolo pada hari ini, Rabu (13/4/2022) kemaren.
Tjahjo menjelaskan, ASN diperbolehkan mudik Lebaran karena Presiden Jokowi telah mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan tradisi tahunan tersebut.
“Oleh karena itu, pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu kemaren.
Awal April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menyatakan bahwa masyarakat boleh mudik ke kampung halaman saat Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 2022, sebuah tradisi yang tak bisa dilaksanakan selama dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19. Ketika itu, Jokowi juga menetapkan Libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei; serta Hari Cuti Bersama pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei.
Tjahjo melanjutkan, pemerintah juga memperbolehkan ASN mengambil Cuti Tahunan sebelum atau sesudah Cuti Bersama dengan alasan mengurangi kepadatan arus mudik. Keputusan boleh menambah cuti ini diambil usai Kepolisian dan Kementerian Perhubungan menyampaikan usul tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri pada 1 April lalu.
“Hal ini (ASN boleh tambah cuti dengan menggunakan jatah Cuti Tahunan) dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode Cuti Bersama Idul Fitri,” ujarnya.
Dia menambahkan, Cuti Tahunan yang diajukan ASN akan ditentukan sepenuhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas di masing-masing instansi. (Irw)
Sumber: Republika.co.id