Muara Tebo

Pemuda di Tebo Cabuli Adik Sepupunya yang Masih Kelas 2 SMA Hingga Hamil

Berita MUAROTEBO, Kerincitime.co.id – Entah apa yang ada dipikiran pemuda ini hingga tega mencabuli adik sepupunya sendiri. Akibat perbuatan bejat tersebut, kini korban hamil. Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku pun langsung ditangkap.

Pelakunya adalah LH (24) warga KM 07 SP 1 Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Kejadian memilukan ini terungkap setelah orangtua korban mengetahui korban tidak mengalami datang bulan lagi. Setelah diperiksa ke dokter, ternyata korban telah positif hamil.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, saat dikomfirmasi jambiupdate.com, menjelaskan korban Bunga (16) yang satu desa dengan pelaku, saat ini masih duduk di kelas 2 di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Tebo. Kejadiannya pencabulan itu terjadi 10 April 2015.

“Dari keterangan korban, pelaku mencabulinya hanya sekali. Dilakukannya, di rumah korban,” ujar Sahlan, Kamis (4/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu.

Akibat perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat sesuai Pasal 76d dan Pasal 76e dengan ketentuan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.

sumber: jambiupdate

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button