PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN PENTINGNYA MASYARAKAT MENGETAHUI DAERAH PEMILIHAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Pariyanto
Tahun 2024 akan menjadi tahun perhelatan demokrasi besar bagi Indonesia, dimana akan diselenggarakan Pemilihan Umum secara serentak, merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilihan Umum atau disingkat dengan Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik ditingkat provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterlibatan masyarakat tentunya bukan lagi sangat dibutuhkan, lebih dari itu sesungguhnya penyelenggaraan Pemilu merupakan hajat masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang akan melaksanakan kegiatan pemerintahan sehingga masyarakat dapat terjamin kehidupannya baik sandang, pangan, papan, kesehatan dan rasa aman.
Mengingat pentingnya keberadaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, maka kehadiran masyarakat pemilih dalam Pemilu tidak hanya ditekankan kepada kehadiran pemilih di TPS untuk menentukan pilihannya, namun juga harus mengikuti proses setiap tahapan Pemilu agar pemilih benar-benar mengenali siapa yang akan dipilih dan kenapa harus memilih calon yang akan dipilihnya.
Salah satu tahapan Pemilu yang harusnya menjadi perhatian masyarakat adalah Daerah Pemilihan, mengapa? karena Daerah Pemilihan merupakan lokasi atau daerah dimana disana terdapat calon pemimpin yang nantinya terpilih untuk mewakili pemilih yang telah memilihnya.
Dalam ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan Dapil, sementara itu Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang artinya anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan suara terbanyak dan untuk pemilu anggota DPD menggunakan sistem distrik atau provinsi berwakil banyak.
Oleh karena itu sebelum memberikan suaranya dalam Pemilu, masyarakat sebagai pemilih harus mengetahui: Pertama berapa jumlah kursi baik ditingkat DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan representasi jumlah anggota dewan yang mewakili masyarakat pemilih ditingkat pusat, daerah, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, Kedua masyarakat sebagai pemilih Anggota DPRD Provinsi harus mengetahui wilayah Kabupaten/Kota tempat tinggalnya masuk pada Daerah Pemilihan berapa dan berapa jumlah kursinya, Ketiga masyarakat sebagai pemilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus mengetahui berapa jumlah kursi yang dimiliki oleh Kecamatan dimana pemilih tinggal sebagai perwujudan perwakilannya, dengan demikian pemilih dapat dengan jelas bagaimana suaranya berkontribusi pada calon wakil pilihannya di parlemen.
Jumlah kursi Anggota DPR dan DPD
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan Dapil dan jumlah kursi untuk anggota DPR, DPD dan DPRD, sementara itu untuk Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan hasil penataan Dapil dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jumlah kursi anggota DPR adalah 575 (lima ratus tujuh puluh lima) kursi, untuk Dapil Jambi terdapat 8 (delapan) kursi dengan 9 (Sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota yang ada di Provinsi Jambi, sementara itu untuk daerah pemilihan anggota DPD dengan sistem distrik berwakil banyak telah ditetapkan 4 (empat) kursi untuk setiap provinsi.
Jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 9 disebutkan bahwa KPU menetapkan jumlah penduduk wilayah daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan jumlah kursi ditetapkan berdasarkan penetapan jumlah penduduk wilayah daerah kabupaten/kota tersebut.
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi dengan ketentuan: wilayah Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi, dan wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat pemilih baiknya mengetahui berapa jumlah alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2024 nanti untuk mengetahui apakah perwakilannya di DPRD kabupaten/kota dimana masyarakat pemilih tersebut tinggal mengalami penambahan atau tidak, jika ada penambahan di Kecamatan mana penambahan kursi tersebut, hal ini tentunya akan mempengaruhi pilihan masyarakat pemilih jika kecamatan dalam wilayahnya ada penambahan jumlah kursi sehingga masyarakat pemilih lebih banyak mempunyai alternatif pilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Bagaimana Alur Kerja Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota?
Alur kerja Penataan Dapil dan Alokasi Kursi diawali dengan menyerahan DAK2 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU Republik Indonesia, berdasarkan DAK2 tersebut KPU Republik Indonesia menghitung jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota dan menetapkan jumlah penduduk Kabupaten/Kota dan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten/Kota selanjutnya menyusun usulan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memperhatikan prinsip-prinsip pentaan Dapil dan Alokasi Kursi dan kemudian dimumkan guna dapat dicermati oleh masyarakat pemilih serta melakukan uji publik terhadap usulan penataan Dapil tersebut dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Usulan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi untuk diserahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk kemudian ditetapkan.
Meskipun memilih di Indonesia masih merupakan hak, namun hak tersebut juga hendaknya harus digunakan sebaik-baiknya dengan sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti menghasilkan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang benar-benar menyuarakan aspirasi masyarakat pemilih dan menjadi penyambung aspirasi.
Pariyanto, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Parhumas KPU Kabupaten Muaro Jambi.