Kualatungkal

Pengadilan Kualatungkal Vonis Mati 4 Terdakwa Penyeludup Narkoba

Pengadilan Kualatungkal Vonis Mati 4 Terdakwa Penyeludup NarkobaKerincitime.co.id, Berita Kualatungkal – Sepanjang dua tahun terakhir (2017 s/d 2018) Pengadilan Negeri Kualatungkal telah menjatuhkan vonis mati terhadap 4 orang pelaku atau terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika sabu sabu.

Berikut ini daftar 4 nama yang dijatuhi vonis hukuman mati sejak 2017 hingga 2018, Kasus penyelundupan 8,7 kg Narkotika jenis sabu-sabu, hari Senin, 27 Februari 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili, SH, MH menjatuhkan ‘vonis mati’ terhadap terdakwa atas nama Dranny Putrawira, pada Kamis 19 Oktober 2017 lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dipersidangan bahwa terdakwa Dranny Putrawira terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu bertentangan dengan Undang-undang dan terdakwa juga terbukti sebagai pelaku utama serta terungkap bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba dalam jumlah yang cukup besar.

Selain terdakwa Dranny Putrawira yang di vonis mati, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal juga menjatuhkan vonis terhadap 3 orang terdakwa lainnya yakni ;

1). Fery Sarah Rahyan alias Fika dijatuhkan vonis Pidana 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

2). Heri Kushartanto dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.

3). Erwin Sahrudin dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Dranny Putrawira dan tiga orang rekannya tersebut ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada 27 Februari 2017 sekira pukul 16.00 WIB, mereka ditangkap karena kedapatan membawa 8,7 kg narkotika sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan dalam ransel.

Mereka ditangkap usai turun dari KM Srikandi 7 dari Batam tujuan Pelabuhan Marina Kualatungkal.
Kasus penyelundupan 3,5 kg Narkotika jenis sabu sabu, Hari Selasa, 5 Desember 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili, SH, MH menjatuhkan vonis mati terhadap 3 orang terdakwa dalam kasus penyelundupan Narkotika sabu sabu, Selasa 10 April 2018 lalu.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman vonis mati adalah ;

1). Zulkifli alias Pak Cik (45),

2). Supratman alias Endang (40)

3). Nunu alias AA (33)

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu yang bertentangan dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjungjabung Barat pada hari selasa, 5 desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, di Pelabuhan Marina Kualatungkal. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 3,5 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus penyelundupan 7 kg Narkotika jenis sabu sabu, hari Sabtu, 14 Juli 2018.

Sementara, untuk kasus 6 pelaku atau terdakwa penyelundupan 7 kg narkotika jenis sabu sabu, yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjungjabung Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri, Sabtu (14/7/18) lalu, saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kualatungkal.

Kepala Pengadilan Negeri Kualatungkal melalui Humasnya, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (15/12/18) dirinya membenarkan hal tersebut, terkait kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan (sudah 2 kali sidang, red) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

“Untuk sidang ketiga direncanakan akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Desember 2018, dengan agenda sidang masih Pembacaan Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan diduga melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaanya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujarnya

Saat ditanya lagi terkait kapan putusannya?, dirinya mengatakan, untuk putusan belum tahu kapan ditentukannya, karena agenda saat ini sidangnya masih mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan masih menunggu tanggapan dari penuntut umum, tapi diperkirakan putusan akan digelar pada bulan Januari Tahun 2019 mendatang,” pungkasnya.

Sumber : serujambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button