HukumSungai Penuh

Penjual dan BB 103 Botol Miras di Sungai Penuh Diamankan Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Kamis (11/05/2023) malam bertempat di RT 02 Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh kegiatan. Satuan Samapta dan Unit Opsnal Sat Reskrim melaksanakan razia rutin miras.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian saat dikonfirmasi melalui Kasat Samapta AKP Khairul Harahap, SE dalam kegiatan razia tersebut satuan samapta dan unit opsnal reskrim berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 103 (seratus tiga) botol untuk di perjualbelikan tanpa ijin sesuai pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 thn 2013 ttg Ketertiban Umum.

Barang bukti sebanyak 103 ( seratus tiga ) botol tersebut di sita dari Tersangka yang berinisial TB Alias H, laki – laki berusia 25 tahun, pekerjaan swasta yang beralamat Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Baca juga:  Terkait Saksi diusir, Dianda: Tidak Ada Pengusiran. Tim Hukum 02, Kami Lengkap Data dan Videonya

Barang bukti minuman keras/ beralkohol sebanyak 103 botol berbagai merk dengan rincian Mix max : 35 botol, Smirnof : 22 botol, Bali Hai : 12 botol, Draft Beer : 22 botol, Angker : 12 botol.

AKP Khairul Harahap, SE menambahkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka TB Alias H memperjual belikan miras/ minuman beralkohol setelah mendapat informasi tersebut Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar didapati minuman beralkohol berbagai merk sebanyak 103 botol disimpan di dalam warung milik tersangka Kemudian barang bukti miras dilakukan penyitaan barang bukti minuman keras beserta tersangka diamankan lalu dibawa ke Polres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ujar AKP KHAIRUL. (ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button