Kerinci

Peran Perkumpulan Petani Pemakai Air Tingkatkan Hasil Produksi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Salah satu kunci keberhasilan bagi masyarakat tani dalam peningkatan produksi pangan tidak terlepas dari adanya ketersedian air irigasi. Penyediaan air irigasi tersebut merupakan jaminan air irigasi yang diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) khususnya bagi petani yang berada di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi saat ini.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) bertujuan untuk peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi sebagai pengalihan tangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang dilaksanakan di Provinsi Jambi.

Untuk wilayah Kabupaten Kerinci program P3-TGAI tahap 1 dan tahap 2 sudah berjalan pada tahun 2020 ini sebanyajk 52 lokasi dan akan ada penambahan lokasi sebanyak 44 lokasi jadi total lokasi di Kabupaten Kerinci sebanyak 96 lokasi.

“Iya, tahap 1 dan tahap 2 sudah berjalan. Yakni 52 lokasi dan akan ada penambahan lokasi sebanyak 44 lokasi jadi total Kabupaten Kerinci pada tahun 2020 ini ada 96 titik lokasi proyek P3A,” jelas Imanudin SR, ST Pelaksana Teknik kepada Hang-tuah.com belum lama ini disalah satu lokasi proyek P3A di Kerinci.

Dalam ketidakpastian ekonomi ditengah-tengah wabah Covid-19 dan program dapat berjalan sebagaimana mestinya lanjut Iman, P3A membantu masyarakat petaani khususnya petani yang berada dipelosok desa.

Alhamdulillah program pemberdayaan masyarakat yang dikerjakan oleh masyarakat melalui kelompok Petani Pengguna Air (P3A) di Kabupaten Kerinci sudah berjalan lancar,”terangnya.

Program P3A ini kata Iman, memiliki komitmen dalam peningkatan produksi pertanian di Kabupaten Kerinci. Selain itu, merenovasi saluran irigasi persawahan bagi masyarakat untuk meningkatkan ketahanan pangan salah satu program untuk mewujudkan nawacita ke 7.

“Ini ialah program pemberdayaan masyarakat yang dikerjakan dari dan oleh untuk masyarakat kelompok P3A dan pendanaanya pun di cairkan langsung ke petani melalui kelompok P3A,”ujarnya.

Dalam pelaksanaannya dilapangan, melibatkan masyarakat dengan membentuk pengurus tim perencana, tim pelaksana, tim pengawas yang berasal dari perkumpulan P3A.

“Para masyarakat yang dilibatakan disini yang bersangkutan sudah berbadan hukum (akta notaris) dan memiliki lahan persawahan dibawah 150 hektar sebelum dilaksanakanya program P3-TGAI ini dilakukan dengan berbasis musyawarah dari musdes 1, 2 dan 3 yang berisi kesepakatan dan aspirasi dari kelompok P3A,”ungkapnya.

Sedangkan BWSS VI dalam hal ini memfasilitasi masyarakat petani dengan di dampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarkat (TPM) yang sudah di TOT (training of tryne) oleh BWSS VI sebelum terjun dan bergabung di masyarakat, yang bertugas mendampingi Desa dan P3A mulai dari Administrasi, Perencanaan, Pelaksanaan di lapangan, hingga Pelaporan.

“Dalam program P3-TGAI ini di awasi oleh Tim Pelaksana Balai (TPB) dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) kegiatan monitoring BWSS VI pada akhir kegiatan,” jelasnya.

Tidak hanya itu dalam kesempatan ini Iman, juga menyebutkan adanya informasi yang menyudutkan pihaknya dalam pelaksanaan proyek P3A. Berikut isi pernyataan lengkap yang disampaikan oleh Iman.

  1. Kegiatan P3-TGAI bukanlah sebuah proyek namun program pemberdayaan masyarakat kelompok tani (P3A) dari dan oleh untuk masyarakat petani.
  2. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa,P3A,dan masyarakat petani.
  3. Pekerjaan program P3-TGAI dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang ada sesuai dengan usulan kelompok tani (P3A) rincian Anggaran Biaya (RAB) dan (Gambar Rencana) yang telah di sepakati oleh Kepala Desa Sungai Langkap Beserta Kelompok (P3A) yang bersangkutan dengan Pihak dari OP SDA 1 BWSS VI Jambi. Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci di libatkan dan berkoordinasi.
  4. Mengenai papan informasi akan ada pembuatan dan pemasangan prasasti di akhir pekerjaan jika progress selesai 100% dan pembuatan papan proyek tidak diwajibkan dalam petunjuk teknis.
  5. Kegiatan dilakukan penuh transparansi karna setiap keputusan di ambil berazaskan musyawarah mufakat yang terdiri dari musdes 1,2 dan 3 dengan melibatkan,Perangkat Desa, P3A,dan masyarakat Petani.
  6. Tidak ada tender dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat ini murni program padat karya langsung tunai dari dan oleh untuk masyarakat petani dalam wadah P3A.
  7. Setiap tahapan pelaksanaan kegiatan sudah sesuai Petunjuk Teknis dan tidak asal – asalan seperti berita yang beredar dimedia sosial.

“Iya, keterangan dari aparat desa mereka bersedia melakukan klarifikasi dari pihak terkait jika di perlukan untuk membuktikan pekerjaan dikerjakan secara baik dan mengikuti juklak dan juknis,”tukasnya.

Di sisi lain program ini bermanfaat karna menyentuh langsung masyarakat petani antara lain, memenuhi infrastruktur jaringan irigasi tersier untuk petani, meningkatkan hasil panen pertanian khususnya tanaman padi, meningkatkan daya jual beli masyarakat di pedesaan, meningkatkan ekonomi masyarakat, mengentaskan pengangguran di tengah ketidakpastian ekonomi, salah satu program penanganan covid -19. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button