Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pimpinan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim, resmi mengajukan banding, atas hukuman yang dijatuhkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Banding diajukan ke Pengadilan Negeri, dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
“Iya banding. Tapi ada juga terdakwanya yang terima putusan,” kata Yandri Roni, Kamis (2/1/2020).
Sementara untuk Deli Fitri Ika, istri Muslim, tak mengajukan banding. Justru banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, atas putusan hakim.
Diketahui dalam kasus ini, Muslim dihukum penjara dua kali sekaligus. Perkara pertama, ia dihukum 4 tahun penjara karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 160 Ayat KUHP, tentang penghasutan yang berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya.
Sementara pada perkara kedua, ia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam, atau penusuk, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pidana Pasal (2) Ayat 1 Undang-undang darurat, Nomor 12 Tahun 1951, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Irw)