Polda Jambi Amankan Jaringan Kurir 1 Kg Sabu dari Aceh
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap kurir yang membawa sabu dalam jumlah banyak.
Kurir sabu yang ditangkap tersebut adalah M Sabri (30) warga Aceh Timur.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, dari pelaku berhasil diamankan 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 Kg.
“Untuk barang bukti berasal dari Aceh, masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru kemudian masuk ke Jambi melalui Muara Bungo,” kata Andi, Jumat (14/04/23) kemaren.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Srisoedewi, Muara Bungo, pada Sabtu (8/4/23) lalu,oleh Tim Subdit II, yang dipimpin oleh Kompol Al Hajat.
AKBP Andi Ichsan menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.
Katanya, Polda Jambi akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi.
“Yang pasti, kita masih dalam penelusuran dan akan kita tindak jika mendapat keberadaan bandar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan antar provinsi.
Sebanyak empat orang kurir, yakni YF, CD, ZI dan BN diringkus petugas saat membawa 30,1 Kg sabu-sabu dan 14,958 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Senin (27/3/23) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, sabu-sabu tersebut, dijemput oleh para kurir dari wilayah Pekanbaru, yang rencananya akan dibawa menuju ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, nilai rupiah dari ke dua jenis barang bukti ini, mencapai Rp 42.914.145.900, atau Rp 42,9 miliar.
Di mana, untuk total sabu-sabu senilai Rp 39.174.645.900 dan ekstasi senilai Rp 3.739.500.000. (Irw)
Sumber: Trubunjambi.com