Polda Jambi Ringkus 5 Pelaku PETI di Muara Bungo
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – 5 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo berhasil diringkus Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Jambi. Tak hanya pelaku, tim yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa emas diduga hasil PETI seberat 1.6 kg.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori dalam konferensi pers menceritakan awal mula pengungkapan ini. Kata dia, pengungkapan bermula saat personel Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi pada Kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, bahwa ada transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Sungaipinang Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Berbekal informasi tersebut, kemudian tim yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.
“Dari kedua orang ini ditemukan sekitar 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp20.630.000,” kata Tori, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy dan Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah saat konferensi pers di loby Polda Jambi.
Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut. Hasilnya, tim kembali mendapatkan informasi bahwa mereka dimodali oleh saudara DP. Tim pun bergerak menuju kediaman DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.
“Kita lakukan pengerebekan, di sana tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari PETI. Tim juga mendapati ada uang tunai sebesar Rp51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.
Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Irw)
Sumber: Brito.id