Kerincitime.co.id, Berita Sumatera Barat – Polda Sumatera Barat beberapa waktu lalu, membongkar praktik tambang emas ilegal yang berkedok penambangan pasir dan batu di Batang Sinamar Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.
Saat pegrebekan yang dilakukan pada Senin (06/04/2020) lalu, oleh oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus dan Intelmob Sat Brimob Polda Sumbar itu, lima orang pelaku turut diamankan. Dan saat ini kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, dalam jumpa pers online yang dilansir Kabardaerah.com dari laman IJTI Sumbar, Rabu (8/4/2020) menyebutkan sebanyak 5 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sudah diamankan.
“Para pelaku diamankan saat menambang di Batang Sinamar, Kalo-kalo Kenagarian Lubuk Jantan. Dan dibongkarnya tambang emas ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” sebut Satake didampingi Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Bendot Prasetyo dan Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP Nugraha.
Ia menjelaskan, sebelum itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus dan Intelmob Sat Brimob Polda Sumbar sudah melakukan penyelidikan tentang dugaan adanya kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Katanya, saat sampai di lokasi, tim Polda Sumbar menemukan kegiatan penambangan pasir dan batu, namun disamping itu mereka juga melakukan tambang emas ilegal dengan menggunakan 1 unit alat berat serta 1 unit dompeng.
Masing-masing tersangka, tambah Kombes Satake benama AA alias Ang (58), AK alias Toni (50), Yon (35), Selamet (43) dan Nata (26).
“Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan Pasal 58 sub Pasal 160 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.
Satake menyebutkan, selain mengamankan 5 orang tersebut, tim juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung jenis lipat, 1 buah kunci dump truk merk Wind, 1 buah kunci ekskavator dan 1 unit handphone merk Oppo A 57 dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold.
“Secepatnya, kasus ini akan segara dilimpahkan, untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Irw)