HOT NEWSSungai Penuh

Polisi Diminta Tindak Pungli Bermodus Komite di SMA 1 dan SMA 4 Sungai Penuh

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Maraknya pungutan liar dengan modus pembayaran komite sekolah di Kota Sungai Penuh, seperti di SMA 1 dan SMA 4 Kota Sungai Penuh. Masyarakat protes, Hingga sejumlah  aktivis menggelar aksi demontrasi ke DPRD.

Syafri salah seorang warga mengungapkan yang dilakukan Sekolah dan Komite tersebut tidak sesuai dengan tupoksi Komite yang sduah diatur Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

“komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan, itu diatur permendikbud tersebut” ungkapnya.

Kegiatan pungutan liar ini sudah terjadi bertahun-tahun, karena itu diminta aparat penegak hukum untuk menindaknya sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga:  Tanggapan Maxim Indonesia Terkait 4 Organisasi Ojek Sungai Penuh Menolak Kehadiran Maxim

Kepala ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo juga menegaskan mengatakan, dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah diatur soal tupoksi komite sekolah dilansir detiksultra.com.

Dalam regulasi itu, Mastri menjelaskan, komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan.

Jika dalam rapat komite sekolah memutuskan, bahwa dalam satu tahun, atau satu bulan itu orang tua siswa menyumbang sekian rupiah pada sekolah itu termasuk pungutan liar.

“Kita minta sekolah hentikan pungutan itu. Kalau sudah ada uang yang terkumpul, kita minta dikembalikan ke orang tua siswa, atau dibicarakan kembali ke orang tua siswa. Untuk berikutnya jangan lagi melakukan pungutan,” tegas Mastri Susilo.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Lebih lanjut, menurut Ombudsman, sumbangan itu sukarela, tidak dicatat dan ditagihkan, apalagi ketika misalnya ada siswa yang tidak membayar kemudian diberikan sanksi, kata Mastri itu malah tidak boleh.

“Karena tidak ada konsekuensi apapun dengan sumbangan terhadap siswa yang berkaitan belajar mengajar. Komite sekolah selama ini terlalu bersemangat, sehingga melanggar aturan, ketika aturan itu dilanggar termasuk pungli,” terangnya.

Olehnya itu, tutur Mastri, pihaknya saat ini melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait.

Diantaranya Dinas Dikbud provinsi atau kota, untuk mengingatkan kepada kepala sekolah maupun ke pengurus komite sekolah, bahwa sumbangan itu ada mekanismenya sesuai regulasi.

Kepada sekolah diajurkan, agar melakukan upaya penggalangan dana yang sudah diatur di Permen nomor 75 tahun 2016. Komite sekolah bisa mengumpulkan dana dengan sumbangan, tetapi tidak dari tiga pihak ini diantaranya perusahaan rokok, pabrik minuman keras dan partai politik. (red)

Baca juga:  Di IAIN Kerinci Ada Beasiswa Tahfizh

 

3 Comments

  1. Baru sadar sekarang mereka wkwk, padahal man 1 sudah ada gerakan dari tahun 2017 perihal komite juga wkwk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button