Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rimbo Bujang
Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Polres Tebo kembali membuktikan keseriusanya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Selasa (2/2) sekitar pukul 20.00 WIB tim gabungan Satnorkoba Polres Tebo dibackup Polsek Rimbo Bujang berhasil menangkap basah RR (29) yang diduga merupakan bandar narkoba.
Informasi yang berhasil dirangkum serujambi.com media partner kerincitime.co.id dilapangan menyebutkan bahwa RR ditangkap dirumahnya di Jalan Pahlawan RT 01 RW 03 Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Tebo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Rendie Rienaldy, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kepada sejumlah awak media kasat menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya bandar narkoba yang sedang bertransaksi di rumahnya, berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka, ditemukan RR sedang berada di rumahnya.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka disaksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tebo,” terang kasat kepada wartawan.
Lebih lanjut kasat menjelaskan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu seberat bruto 0,13 gram, 2 (dua) pak plastik klip baru, 3 (tiga) buah plastik klip bekas, 2 (dua) korek api mancis, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) buah HP putih merek samsung (samsung lipat), 1 (satu) buah timbangan digital merek CHQ dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu.
“Sekarang kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana tersangka memperoleh sabu yang dijualnya,” pungkas Kasat.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bud)