Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Waktu pikir-pikir yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, untuk 3 terdakwa kasus suap ketok palu, telah berakhir.
Namun baru satu dari 3 terdakwa, yakni Sufardi Nurzain, yang memastikan bahwa tidak menempuh jalur hukum banding, atas hukuman yang diberikan kepadanya.
Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukumnya Dendy Zuhairil Finsa. Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim tersebut, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
“Kita tidak melakukan upaya hukum, kita terima,” katanya.
Dendy juga mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan upaya hukum diambil dengan banyak pertimbangan, baik dari kliennya, maupun dari pihak keluarga.
“Jadi banyak pertimbangan, klien dan keluarganya untuk disampaikan ke pengadilan,” katanya.
Dengan demikian, Sufardi Nurzain dipastikan menjalani hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan.
Padahal, putusan ini pun lebih berat 2 bulan, dari hukuman 3 terdakwa lain yang terlebih dahulu disidang. (Irw)