Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 1.308 Butir Pil Hexymer
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Seorang laki-laki berinisial AA (24) ditangkap Polisi yang hendak transaksi obat terlarang atau obat keras merk pil hexymer yang peredaranya sudah ditarik, AA ditangkap di Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. pada Sabtu (10/06/2023) Sekira pukul 19.30wib
Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN, S.I.K,. M.I.K melalui Kanit Tipidter BRIPKA DIO FRANANDA, SH,.MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut “AA tersebut ditangkap saat ingin mentransaksi obat keras sejenis pil yang merk Hexymer, Perlu diketahui bahwa obat tersebut peredarannya sudah ditarik “ungkapnya.
“Kronologis penangkapannya pada Hari Sabtu (10/06/2023) patroli samapta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempatnya sering dijadikan tempat transaksi obat tersebut, mendapatkan informasi tersebut, Sat Samapta langsung ke TKP dan mengamankan AA(24) yang diduga penjual pil Hexymer tersebut, kemudian kediamannya digeledah dan ditemukan barang bukti berupa pil hexymer sebanyak 1.308 Butir. Barang tersebut akan di encer dengan dibungkus yang mana setiap bungkusnya diisikan sebanyak 6 Butir dijual Rp10.000 per/6 butir” Imbuh Dio
Tersangka AA dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk penanganan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda 1,5 milyar,” Tutup Dio. (Ega)