Hukum

Polres Kerinci Tangkap Seorang Pengedar Ganja

Polres Kerinci Tangkap Seorang Pengedar GanjaKerincitime.co.id, Berita Kerinci – polisian Resor Polres Kerinci melalui reserse Narkoba menangkap seorang mahasiswa  salah satu Perguruan Tinggi swasta di Sungaipenuh yang diduga mengedarkan ganja.

Mahasiswa berinisial PD tersebut ditangkap di rumahnya RT 02 Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh.

“PD ditangkap atas informasi masyarakat sering melakukan transaksi Ganja dirumah,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Narkoba IPTU Harahap, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, penangkapan terduga PD dilakukan pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumah PD dan menemukan bungkusan plastik warna hitam, bungkusan kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja yang di simpan di dalam sepatu dan di gantung di samping rumah,” ungkap Kasat.

Pelaku terancam pasal berlapis yaitu, Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Soni Yoner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button