Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Polres Kerinci telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi pada tahun 2016 di desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto saat press realase diaula Polres Kerinci, Senin (31/12/2018). Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang menangani kasus korupsi di Kerinci pada tahun 2016.
“Ya sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, kedua tersangka ditetapkan beberapa bulan yang lalu,” ujar Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto saat press release, diaula Polres Kerinci, Senin (31/12) siang.
Dua orang tersangka yang telah ditetapkan adalah kontraktor yakni IM Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci dan IZ yang merupakan Kuasa Penguna Anggaran (KPA).
Dikatakan Dwi, sebelumnya menetapkan tersangka, berkas dua orang tersangka ini dikirim terlebih dahulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk tahap I dan setelah dilakukan penelitian oleh JPU secara profesional dan prosedural, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.
“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi – saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
” Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena penyidik beralasan kedua tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan masih menjadi pejabat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek peningkatan irigasi di Sungai Tanduk, Kayu Aro yang pekerjaan kontruksinya dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 sebesar 1 Milyar lebih. (Ist)