HukumMerangin

Polres Merangin Amankan Empat Pelaku Pencuri Besi Behel

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk satu orang lagi masih dalam pengembangan. Karena perannya ikut membantu menjual

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan empat orang diduga terlibat kasus pencurian besi behel, Rabu (18/1/23) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan dari empat orang pelaku yang diamankan, terdapat tiga orang diantaranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk satu orang lagi masih dalam pengembangan. Karena perannya ikut membantu menjual,” ujarnya, Jumat (20/1/23) kemaren.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Hendri Aryo Putra (28) warga asal Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Yayat Suharyanto (38) warga Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Toni Ryansyah (20) warga asal Kabupaten Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Sementara, satu orang yang masih dalam pengembangan itu bernama Romi (37) warga asal Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pada Minggu (15/1/23) lalu sekitar pukul 04.00 WIB dinihari, saksi bernama Suganda terbangun dari tidurnya dan melihat tersangka Romi sedang potongan besi behel sebanyak enam buah.

“Saat itu tersangka langsung pergi membawa besi behel itu,” terangnya.

Kemudian, pada Rabu (18/1/23) lalu sekitar pukul 02.15 WIB dinihari, saksi kembali melihat tersangka Romi tengah memindahkan potongan besi behel berdiameter 16 milimeter yang setelah itu langsung ditegur oleh saksi.

“Saksi menegurnya dengan berkata “sudahlah bang jangan diambil besi itu besok saya mau kerja”. Tapi tersangka tidak terima dan terjadi keributan,” jelasnya.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

Setelah itu, terjadilah keributan atau cekcok mulut antara tersangka dengan saksi, dan saksi mengubungi pemilik barang bernama Yogie Saputra (36) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talangkelapo, Kabupaten Banyuasin, dan menceritakan kejadian itu supaya tidak terjadi keributan yang semakin besar.

Atas kejadian itu, Yogie Saputra langsung melaporkan hal itu ke Polres Merangin guna ditindaklanjuti.

“Mendapatkan laporan itu tim langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya didapati informasi bahwa empat orang itu sedang berada di tempat kumpulnya, di Desa Sungaiulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatannya yang selanjutnya langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 41 potong batangan besi behel berdiameter 16 milimeter.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button