Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang terbakar pada tanggal 22 Agustus 2020. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung.
“Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Kedelapan tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP. Adapun ancamannya adalah lima tahun penjara. Namun, Argo tidak merinci identitas para pelaku tersebut. Serta juga tidak menjelaskan lebih detail apakah delapan orang tersangka itu langsung ditahan atau tidak.
“Nanti dijelaskan Pak Dir Tipidum kata Argo.
Sebelumnya, kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada tanggal 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan si jago merah di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut. Namun api baru bisa dipadamkan pada keesokan harinya setelah sekitar 11 jam berkobar.
Kemudian Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mulai melakukan olah tempat kejadian perkara di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta pada Senin (24/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan secara khusus terutama lantai enam gedung utama Kejagung sebagai tempat awal munculnya titik api.
Hasil dari penyelidikan, ditemukan fakta bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka. Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejagung dan menjalar ke ruang lain dengan cepat yang mengakibatkan kebakaran hebat.
Menjalarnya api dengan cepat juga diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Ditambah kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti lantai parkit, gypsum, panel HPL serta bahan mudah terbakar lainnya
Selanjutnya pada tanggal tanggal 21 Oktober 2020 Polri bersama Kejagung menggelar ekspose. Hasilnya memastikan bahwa dalam kasus kebarakaran tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Penyelidik tidak menemukan adanya bukt-bukti terkait sabotase, pun rencana jahat untuk membakar gedung utama Kejakgung.
“Nggak ada, jadi itu karena kealpaan, (Pasal) 188 (KUHP). Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan,” Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum), Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri. (Irw)
Sumber: Republika.co.id