Proyek Rehab Rp 4,9 Miliar, CV. Citra Dwi Pratama Hanya Lampirkan Dua SKT
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – CV Citra Dwi Pratama selaku pemenang kegiatan proyek rehab kantor Bupati Muaro Jambi, ternyata hanya melampirkan dua Sertifikat Keterampilan (SKT). Sementara SKA-nya tidak jelas.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Muaro Jambi, Anjar mengatakan, dokumen yang digunakan untuk pekerjaan kontruksi bernilai Rp 4,9 Milliar ini hanya sebatas Surat Keterampilan (SKT). Dalam dokumen ada dua SKT. Sementara untuk dokumen Sertifikat Keahlian (SKA) sama sekali tidak ada.
“Kalau soal SKA ini saya tidak bisa jawab, itu ranahnya ULP,” kata Anjar kepada jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Rabu (24/7/2019).
Saat ditanya apakah dokumen SKA itu tidak wajib? Anjar tidak bersedia menjawab. Bahkan, ia berdalih bukan ranahnya untuk menjelaskan perihal SKA tersebut.
Selain itu, terkait papan merek di lokasi proyek yang tak dipasang oleh CV Citra Dwi Pratama, Anjar menjelaskan kalau Dinas PUPR Muaro Jambi tidak menegur rekanan secara tertulis. Karena sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan yang disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan kontrak proyek pada 17 Juli 2019.
“Isi surat kita itu, memberikan waktu selama 15 hari untuk memenuhi kelengkapan. Mulai dari papan merek, direksi keet, buku tamu dan termasuk alat pelindung diri,” jelas Anjar.
Dikatakan Anjar, dengan alasan itu maka pihak PUPR belum melayangkan surat teguran secara tertulis. Sebab, rekanan itu masih memiliki waktu untuk memenuhi kelengkapan hingga 1 Agustus 2019.
“Tapi karena pemberitaan sudah heboh, kami tetap merespon dengan mengigatkan rekanan agar segera melengkapinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anjar menyampaikan bahwa, papan merek, direksi keet, buku tamu dan alat pelindung diri termasuk dalam RAB kegiatan rehab kantor Bupati Muaro Jambi. Karena itu, pihak rekanan wajib menyediakan di lokasi proyek.
“Alat pelindung diri harus ada, kalau pekerjanya tidak mau pakai. Alat itu harus tetap ada di lokasi,” pungkasnya. (red)