Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Hakim Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan denda hukuman kepada PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA), sebanyak Rp.430 Miliar. Hukuman tersebut atas kasus kebakaran hutan, di perusahaan yang berkedudukan di Jambi tersebut, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, putusan tersebut atas gugatan yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan.
Lexy mengatakan, Kejati Jambi bersama Kejagung, telah menerima kuasa dari KLH dan Kehutanan, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Gugatan dengan register perkara no. 107/pdt.g/lh/2019/pn.jmb. tergugat pada tahun 2015 memiliki budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit di lahan kebun yang terbakar seluas 1.500 ha izin usaha perkebunan – budidaya (IUP-B) dan izin usaha perkebunan -pengelolaan (IUP-P),” ujar Lexy, Selasa (14/4) kemaren.
Atas kebakaran tersebut, KLH meyakini terjadi kerusakan ekologis atas kebakaran mencapai Rp 160 Miliar, pada lahan perusahaan yang arealnya berada di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Lexy menyebutkan, beberapa poin putusan hakim, yakni menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada penggugat yang meliputi, kerugian ekologis Rp. 112.170.187.500, kerugian ekonomis Rp 47.924.148.000, dengan total mencapai Rp. 160.094.335.500.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi, biaya pemulihan Rp. 366.000.000.000, biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp. 13.462.687.500, biaya pembangunan / perbaikan sistem hidrologi (Water Management) lahan gambut Rp. 18.000.000.000, biaya revegetasi Rp. 30.000.000.000, biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp 86.000.000, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp 2.900.000.000.
“Jaksa yang bersidang ada 11 orang berasal dari Jam Datun Kejagung RI. Selain itu, ada saksi yang diperiksa selama persidangan sebanyak 7 orang dan ahli sebanyak 11 ahli. Salah seorang saksi ahli adalah La Ode M Syarif,” katanya.
“Jadi total hukuman dendanya sebesar Rp430.448.687.500,” ucap Lexy.
“Saat ini JPN sedang menunggu ada tidaknya upaya hukum dari kedua belah pihak,” pungkasnya. (Irw)