Kerincitime.co.id, Berita Jambi – PT Pelita Wira Sejahtera digugat karyawannya sendiri gara-gara tak membayar gaji karyawan sesuai upah minimun provinsi (UMP) dan tak membayar pesangon karyawan. Gugatan karyawan itu menang atau dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (13/11/2019).
Ditemui di PN Jambi, Telanaipura, seorang karyawan PT PWS, Taswin (59), menjelaskan bahwa sistem pengupahan di PT PWS tidak jelas. Tak ada gaji tetap atau gaji bulanan, yang ada hanya upah jika karyawan bekerja. Karena itu, karyawan menuntut agar ada gaji bulanan yang sesuai standar UMP.
“Saya sudah delapan tahun sebagai driver di perusahaan itu, ada juga yang enam tahun dan ada juga belasan tahun,” kronologisnya.
Ia juga menerangkan bahwa karyawan sudah tiga tahun memperjuangkan nasib mereka di PT PWS. Malah, mereka sudah melaporkan nasib mereka ke DPRD Provinsi Jambi dan Dinas Tenaga Kerja.
“Tapi gara-gara itu kami malah di-PHK sebanyak 45 orang,” tambah taswin.
Pasca di-PHK sepihak oleh PT PWS, karyawan yang di PHK menggugat ke Pengadilan Negeri Jambi didampingi tim Sapta Hukum. “Alhamdulillah kami menang, dan putusan hakim, perusahaan harus membayar pesangon kami, untuk masalah upah belum ada akhirnya,” ujar Taswin.
Ketua tim Sapta Hukum, Ibnu Kholdun, menjelaskan, perjalanan kasus ini memang agak berat. Karena PT PWS merupakan perusahaan besar di Provinsi Jambi.
“Fakta persidangan apa yang dituntut kawan-kawan ini, yaitu mengenai UU ketenagakerjaan, majelis hakim memutuskan bahwa perusahaan wajib untuk melaksanakan UU, artinya tuntutan mereka ini merupakan hak normatif mereka,” jabarnya.
Kemudian, atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak perusahaan, bahwa sesuai dengan Peraturan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memutuskan hubungan kerja wajib memberikan pesangon bagi pekerja yang diberhentikan.
“Kami di sini sebagai kuasa hukum pekerja turut bersyukur atas dikabulkan gugatan ini. Karena mereka ini memang pekerja yang dalam kategori tidak jelas awalnya, tidak diberi gaji bulanan kemudian kapan diberhentikan ya diberhentikan tanpa ada pesangon. Jadi dengan ada putusan ini menjadi terang benderang,” katanya.
Terpisah, penasehat hukum PT PWS, Riki, mengaku belum terima dengan putusan itu. “Masih ada upaya hukum, masih pikir-pikir,” katanya kepada Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id via WhatssApp, Rabu (13/11/2019). (Irw)