HukumJambi

Kasus Korupsi Alat Kesehatan Bungo, Saksi Akui Ada Markup Harga

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang merugikan negara Rp 318 juta lebih di Puskesmas Kabupaten Bungo, kembali disidang di Pengadilan Negeri Jambi, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Rabu (13/11/2019). Agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ratna Juwita, komisaris PT Maga Ghali Alkesindo.

Saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak 3 orang. Di antaranya ialah pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dan karyawan Bank Jambi.

Saksi Fredi, selaku pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo mengaku, ada penyimpangan dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut. Harga setiap barang ditambah atau dimarkup meski tak sesuai spesifikasi.

“Banyak barang yang seharusnya tak mahal, dibuat mahal yang mulia. Salah satunya ada sikat pembersih, ada lemari juga yang saya tahu harganya Rp 2 juta-an, disitu tertera Rp 7 juta-an,” ungkap Fredi dalam persidangan.

Lalu, saksi Asri Handayani, karyawan Bank Jambi mengatakan, terdapat penarikan uang senilai Rp 800 juta lebih. “Yang saya ingat ada penarikan uang senilai Rp 800-an juta. Pastinya saya tidak ingat yang mulia,” kata Asri.

Juminto juga mengungkapkan proses pembelian barang. Menurutnya, saat pembelian, barang-barang tersebut terdapat diskon yang sudah ditawarkan.

“Dalam penawaran ada diskon. Bahkan biasanya ada penawaran lagi, maka di situlah muncul harga real barang,” kata saksi Juminto.

Diketahui, dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 318 juta lebih. Ini berdasar penghitungan dari BPKP Provinsi Jambi. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button