PT Sinarmas Multifinance Bungo Dilaporkan Terkait Dugaan Tarik Mobil secara Ilegal
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Modus iming-iming diskon dan angsuran serta pelunasan ringan ternyata jadi senjata leasing untuk menarik kendaraan.
Arisman (30), nasabah leasing Sinarmas Muara Bungo harus bermalam di kantor Sinarmas dengan muka lesu bercampur kesal. Sebelumnya ia sempat ditelepon karyawan kantor Sinarmas finance untuk membuat surat perjanjian.
“Abang datang ke Bungo, kito bikin surat perjanjian untuk pelunasan separoh dari pokok sisa pinjaman,” ucap Arisman menirukan ucapan petugas Sinarmas finance.
Arisman pun mempertanyakan apakah nanti mobilnya ditahan di kantor pembiayaan itu. Ia merasa lega setelah petugas mengatakan tidak.
Arisman pun meluncur ke Bungo. Di kantor Sinarmas Multifinance ia ditemui salah satu petugasnya bernama Iwan Toro.
Setelah tiba di Kantor PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo ia dipersilakan menuju lantai dua untuk melakukan mediasi sesuai perjanjian kesepakatan awal. Sesampainya di lantai dua ia diminta menunjukan STNK dan kunci kendaraan jenis Innova V tahun 2012 dengan Nopol BA 1065 BV dengan alasan untuk cek fisik kendaraan dan dilakukan perundingan. Setelah ditunggu sampai dengan pukul 20.00 WIB kesepakatan belum juga ada tanda tanda menunjukkan hasil.
Tidak lama berselang debitur diberitahu untuk bertemu kembali dengan Iwan Toro untuk melakukan pelunasan sebanyak Rp 95 juta.
“Uang itu untuk dapat mengambil kembali kendaraan,” tutur Arisman.
Karena merasa ditipu atas kejadian tersebut ia dan penasihat hukumnya, Hendry C Saragih, SH membuat laporan pengaduan ke Polres Bungo tentang penipuan, pemerasan dan perampasan dengan Nomor STPP/1637IV/2022/ SPKT/ RES BUNGO.
Penasihat Hukum Hendry C Saragi, SH mengatakan pengambilan unit kendaraan baik itu di kantor mau pun di jalanan sudah masuk kategori menyalahi Undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitutusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada Amar ke 2, 3, dan 4 yang pada intinya menyatakan belum ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi). Dan apabila debitur keberatan menyerahkan unit secara sukarela maka harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap!
Cara-cara itu tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan Hukum. Dan PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo tidak bisa menunjukan putusan pengadilan terkait wanprestasi dan penetapan esekusi terhadap unit kendaraan dari pengadilan.
“Klien saya tidak pernah menyatakan dan merasa bahwa ia telah wanprestasi atau cedera janji. Bahkan klien saya sudah membayar kekurangan 4 bulan tersebut sebesar Rp 17.300.000,” ucapnya.
” Pengambilan kendaraan atau barang harus melalui keputusan pengadilan tetap. Ada tidaknya wanprestasi seseorang harus ditentukan oleh pengadilan,” tambahnya. Jadi tidak ditentukan sepihak seperti ini.
“Intinya kami melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo. Kami minta perlindungan hukum kepada Pemerintah RI Cq Kepolisian RI,” tutup Hendry. (Irw)
Sumber: Jambione.com