Nasional

PUBG dan Ancaman Fatwa Haram, Seberapa Bahayakah Game Online Itu?

PUBG dan Ancaman Fatwa Haram
PUBG dan Ancaman Fatwa Haram

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Wacana penyematan label halal haram gim PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus bergulir. MUI kini tengah mengkaji fatwa haram terhadap gim besutan PUBG Corp dan Tencent yang hasilnya akan dirilis bulan depan.

Bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), asosiasi esports Indonesia, serta psikolog, MUI sepakat pembatasan dan pelarangan terhadap seluruh gim termasuk PUBG sangat perlu untuk diterapkan.

Pembatasan ini termasuk klasifikasi usia pemain, konten gim, waktu bermain, dan dampak yang ditimbulkan, agar masyarakat bisa mendapatkan lebih banyak manfaat dari bermain gim.

Hal tersebut diungkapkan dalam acara Focus Group Dicusion (FGD) dengan tema “Games Kekerasan dan Dampaknya bagi Masyarakat” di kantor pusat MUI di Jakarta, pada 26 Maret 2019.

“Ada beberapa masukan untuk Komisi Fatwa dari FGD ini, salah satunya perlu ada pembatasan terkait usia, konten, dan waktu bermain. Hal ini akan menjadi catatan, dan semuanya akan menjadi referensi penting di pembahasan internal Komisi Fatwa,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Kendati demikian, Asrorun belum bisa memastikan kapan keputusan akhir mengenai wacana fatwa terhadap gim akan diumumkan.

Lebih lanjut, Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pemerintah dan berbagai sektor terkait akan mencari pola tepat untuk mengatur gim yang mengandung konten kekerasan.

Pemerintah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, telah mengatur soal konten dan usia. Dalam peraturan ini, misalnya, terdapat rincian tentang konten yang dilarang di dalam gim seperti minuman keras, kekerasan, darah, penyimpangan seksual, dan simulasi judi.

“Umpamanya terkait yang mengandung kekerasan seksual dan kekerasan, itu kita blokir karena sudah ada aturannya. Namun mungkim dengan masukan hari ini akan kami perketat lagi,” katanya.

Kemkominfo, kata Semuel, akan bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meminta masukan terkait persoalan gim ini. Selain itu, Kemkominfo pun nanti akan kembali menghadiri pertemuan selanjutnya dengan MUI.

“Nanti juga akan ada pertemuan lagi di sini, mungkin juga nanti ada pertemuan di tempat kami juga. Kita lihat nanti, karena ini juga mumpung isunya bagus, jadi bisa diskusi publik untuk menata gim di Indonesia,” ungkap Semuel.

Sekadar informasi, MUI beberapa hari lalu menyampaikan wacana fatwa terhadap gim, dan hal ini dipicu dari laporan yang mengaitkan PUBG dengan aksi penembakan di dua masjid Christchurch, Selandia Baru.

Semua pihak yang hadir dalam FGD ini juga sepakat untuk menonjolkan sisi positif gim, yang salah satunya melalui ajang kompetisi esports. Hal ini agar terlihat manfaat dari bermain gim itu sendiri, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Asrorun pun menegaskan, FGD ini tidak merujuk pada satu jenis gim, melainkan mengenai gim dengan konten negatif secara keseluruhan. Oleh sebab itu, apa pun gimnya, selama banyak mudharatnya maka akan dicegah.

“FGD ini tidak merujuk pada satu jenis gim, kemudian kami juga menilai sejauh mana dampak gim ini terhadap pengguna dan masyarakat. Kami sepakat akan melakukan pencegahan jika mendatangkan mudharat,” ungkapnya. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button